PROFIL DATA GENDER DAN ANAK KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Isu gender dan anak selama ini kurang diperhitungkan dalam berbagai proses kebijakan pembangunan. Masalah utama yang selalu mengemuka adalah ketersedian data terpilah kurang memadai, hal ini disebabkan kurang tersedianya kelembagaan (peraturan, lembaga, dan mekanisme) dalam penyelenggaraannya. Sebagai akibatnya kebijakan, program, kegiatan pembangunan tidak responsif terhadap kebutuhan, kesulitan sebagai perempuan dan/atau sebagai laki-laki dan tidak memihak bagi kepentingan terbaik bagi anak, dan disebut buta gender.

Hasilnya ketidaksetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam berbagai bidang pembangunan dan kehidupan masih terus berlanjut, meskipun Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional. Beberapa konvensi yang sudah diratifikasi antara lain Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, sebagai hasil ratifikasi Convention on the Right on the Child (CRC) yang telah ditindaklanjuti dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk mengatasi permasalahan di atas diperlukan data terpilah menurut jenis kelamin dan umur sebagai pembuka wawasan adanya kesenjangan/ketimpangan antara laki-laki dan perempuan, anak laki-laki dan anak perempuan.

Berbagai upaya untuk penyediaan data terpilah di kementerian/lembaga dan daerah telah banyak dilakukan antara lain melalui nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pengarusutamaan gender dengan pimpinan kementerian/lembaga, dan seluruh kepala daerah provinsi. Hal yang sama juga dilakukan nota kesepahaman bersama dengan Badan Pusat Statitistik (BPS) tentang penyediaan data dan informasi gender dan anak. Selain itu telah dikeluarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak.  

Dalam rangka melaksanakan Permen PPA No 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak tersebut, Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Tengah membentuk tim penyusunan data terpilah gender dan anak tahun 2019.   


Unduh Dokumen di Bawah Ini :

Share Post: