Kabupaten Lampung Tengah merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Lampung. Sejak diundangkannya Undang Undang Nomor 12 Tahun 1999, Kabupaten Lampung Tengah mengalami pemekaran menjadi dua kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Lampung Tengah sendiri, Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro.
Ibukota Lampung Tengah yang semula berada di Kota Metro, pada tanggal 1 Juli 1999 dipindahkan ke Kota Gunung Sugih. Kegiatan pemerintahan dengan skala kabupaten dipusatkan di GunungSugih, sedangkan kegiatan perdagangan dan jasa dipusatkan di Bandar Jaya.
Zaman pemerintahan Belanda, Lampung Tengah merupakan Onder Afdeling Sukadana yang initerdiriatas 3 (tiga) distrik yaitu :
Onderafdeling Sukadana dikepalai oleh seorang Controleur berkebangsaan Belanda, yang pelaksanaannya dibantu oleh seorang Demang bangsa Pribumi. Masing-masing Onder Distrik dikepalai oleh seorang Asisten Demang.
Pada zaman penjajahan Jepang, wilayah Lampung Tengah adalah wilayah Bun Shu Metro yang terbagi dalam beberapa Gun Shu, marga-margadan kampung-kampung. Bun Shudi kepalai oleh seorang Bun Shu Cho, Gun Shu Oleh seorang Gun Shu Cho dan Kampung dikepalai oleh seorang kepala Kampung.
Setelah Indonesia merdeka dan dengan berlakunya Peraturan Peralihan pasal 2 UUD 1945, maka Bun Shu Metro berubah menjadi Kabupaten Lampung Tengah dikepalai seorang bupati. Bertitik tolak dari hal tersebut, ditinjau dari aspek perkembangan organisasi pemerintahan maka pembagian wilayah Lampung atas Kabupaten-kabupaten terjadipada zaman penjajahan Jepang.
Masa Pemerintahan Negeri (1953-1975)
Secara hukum pembentukan Kabupaten Lampung Tengah didasarkanatas Undang Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupatendalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan.
Pada masa ini pemerintahan Marga dibubarkan dan diganti dengan sistem Pemerintahan Negeri. Pemerintahan Negeri terdiridari seorang Kepala Negeri dan Dewan Negeri. Kepala Negeri dipilih oleh Dewan Negeri dan Kepala Kampung. Pada masa ini di Kabupaten Lampung Tengah terdapat 9 (sembilan) Negeri yaitu NegeriTrimurjo, Negeri Metro, Pekalongan, Tribawono, Sekampung, Sukadana, LabuhanMaringgai, Way Seputih dan NegeriSeputih Barat.
Karena Sistem Pemerintahan Negeri dirasakan kurang serasi dengan Pemerintahan Kecamatan, makapada Tahun 1972 Gubernur Daerah Tingkat I Lampung mengambil kebijakan secara bertahap menghapus pemerintahan Negeri dengan jalan tidak lagi mengangkat kepala negeri yang telah habis masa jabatannya. Secara yuridis hapusnya Pemerintahan Negeri terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Desa.
MasaOtonomi Daerah (1999 s/d sekarang)
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tanggal 20 April 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tk. II Way Kanan, Kabupaten Daerah TK.II Lampung Timurdan Kota Madya Daerah Tk.II Metro, maka kabupaten Lampung Tengah dimekarkan menjadi Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah Sendiri. Konsekuensi logis dari pemekaran tersebut, Ibukota kabupaten yang sebelumnya berkedudukan di Metro, dipindahkan ke Kota GunungSugih.
Setelah mengalami pemekaran yang sebelumnya terdiri atas 24 kecamatan menjadi 13 kecamatan definitive dan 14 Kecamatan persiapan. Tahun 2001 terjadi pemekaran menjadi 26 kecamatan. Selanjutnyas ejak Agustus 2004 dengan definitivenya kecamatan AnakRatuAji, maka jumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 28 Kecamatan dengan 276 kampungdan 10 kelurahan.
Penduduk Lampung Tengah terdiridari 2 (dua) unsur yaitu masyarakat pribumi dan masyarakat pendatang. Masyarakat pribumi; warga penduduk asli yang sudah lama menetap bahkan turun temurun mendiami tempat ini. Sedangkan masyarakat pendatang adalah penduduk pendatang yang tinggal dan menetap di sini. Bila melihat perkembangannya, pembauran masyarakat yang ada di Lampung Tengah secara garis besar dikarenakan dulu adanya transmigrasi sejumlah kelompok masyarakat terutama dari Pulau Jawa dan Bali.
Selama dalam tahun 1952 sampai dengan 1970 pada objek-objek transmigrasi daerah Lampung telah ditempatkansebanyak 53.607 KK, dengan jumlah sebanyak 222.181 jiwa, tersebar pada 24 (dua puluh empat) objek dan terdiri dari 13 jenis/ kategori transmigrasi. Untuk Kabupaten Lampung Tengah saja antara tahun itu terdiri dari 4 (empat) objek, dengan jatah penempatan sebanyak 6.189 KK atau sebanyak 26.538 jiwa.
Kampung paling dominan di Kabupaten Lampung Tengah dihuni oleh masyarakat suku Jawa. Agama yang dianut mayoritas Islam dan sebagian lagi agama Kristen Katolik, Kristen Protestan, Budha dan Hindu. Selain suku Jawa, di Kabupaten Lampung Tengah terdapat masyarakat suku Sunda namun jumlahnya tak sebanyak suku Jawa.
Mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Mereka jugaa walnya adalah transmigran yang ditempatkan di beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Masyarakat dominan lain yang bermukim di Lampung Tengah adalah penduduk suku Bali. Sebagian besar mendiami di beberapa kecamatan di wilayah timur dan sisanya berada di kecamatan lain di Lampung Tengah.
Agama yang di anut mayoritas memeluk agama Hindu-Bali. Kampung-kampung Bali akan terasa bila saat berada di lingkungan setempat. Sama halnya dengan masyarakat suku Jawadan Sunda, masyarakat suku Bali bermula dari transmigran yang ditempatkan di daerah ini. Penempatan itu terdiri dari beberapa tahapan. Sehari-harinya, penduduk setempat mempergunakan bahasa Bali sebagai penutur.
Sumber : Wikipedia