KADIS KOMINFO LT Drs.Hi.Sarjito - AJAK ASN NETRAL PADA PEMILU 2019

GUNUNG SUGIH - RAPEMDA 92,8 FM, Setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN) tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Ini merupakan amanat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfo Lampung Tengah Drs.Hi.Sarjito Didepan para ASN yang mengikuti Apel Harian di Limgkungan Pemkab Lampung Tengah,Senin 25 Maret 2019. Ditambahkan Sarjito ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

kemudian Dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. lebih lanjut Mantan Kadis pendidikan Kabupaten Lampung Tengah ini pun menjelaskan bahwa ASN juga dilarang menggunakan media sosial untuk memberikan dukungan kepada capres dan cawapres. Untuk itu diakhir arahannya kepala dinas Kominfo Lampung Tengah Drs.Hi.Sarjito berpesan kepada ASN maupun tenaga Honorer di lingkungan pemkab lampung Tengah agar kita lebih berhati hati menggunakan media sosial terutama di masa masa kampanye saat ini ( DISKOMINFOLAMTENG)

Share Post: