Dalam rangka mendukung konsep paperless serta menindaklanjuti Surat Plt. Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI.2-UM.01.01-4.0700 Tahun 2022, Kami bermaksud mensosialisasikan kepala Bapak/Ibu terkait program layanan baru yaitu "Aplikasi M-Paspor". Melalui M-Paspor, pemohon pasor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah berkas persyaratan secara mandiri, melakukan pembayaran dan datang ke Kantor Imigrasi untuk wawancara data dan foto. M-Paspor hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak. Untuk informasi lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi kami di: Untuk mengunduh Video Tutorial Penggunaan Aplikasi dan Buku Manual Penggunaan Aplikasi dapat diunduh melalui tautan di bawah ini: