Sosialisasi Kemudahan Perizinan Berusaha Melalui Implementasi OSS BERBASIS RESIKO

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menghadiri acara sosialisasi kemudahan perizinan berusaha melalui implementasi OSS BERBASIS RESIKO (online single submission), bertempat di Sesat Agung Nuwo Balak. selasa (30/8/2022). Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dalam sambutannya mengatakan hari ini Saya berbahagia sekali, bisa bersama dengan para pelaku UMKM dalam rangka sosialisasi kemudahan perizinan berusaha melalui aplikasi online single submission (OSS) hal ini selaras dengan visi misi yang kami canangkan yaitu meningkatkan kwalitas dan pemerataan pelayanan publik salah satu implementasinya yaitu terciptanya kondisi peningkatan kualitas kemudahan perizinan berusaha hal ini merupakan nilai dasar seorang pelayan publik yang harus dilaksanakan yaitu birokrat yang melayani.

    

saat ini negara kita sedang pemulihan Covid-19 berbagai sektor sudah menunjukan arah yang positif. Salah satu kebijakan mendorong peningkatan penggunaan produksi dalam negri atau P3DN. hal ini dilakukan untuk menumbuhkan kecintaan dan loyalitas terhadap produk dalam negeri serta memastikan APBN atau APBD dapat menumbuhkan daya saing produksi dalam negri. lebih lanjut beliau juga menegaskan kepada seluruh jajaran pelaku UMKM dapat masuk ke dalam E-KATALOG LOKAL sehingga dapat bersaing dalam menyediakan barang atau jasa untuk pemerintah inovasi dan teknologi terus bergerak maju. tidak ada pilihan kecuali kita harus beradaptasi dan berinovasi.

Hadir pada acara tersebut antara lain, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Lampung Tengah Adi Sriyono, Kepala DPMPTSP Lampung Tengah Imam Fathurozi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman dan Holtikultura Lampung Tengah Jumali dan Kepala Bagian PBJ Lampung Tengah Aria Resukia. Kepala DPMPTSP Imam Fathurozi dalam laporannya menyampaikan kegiatan sosialisasi ini merupakan terobosan DPMPTSP dalam meningkatkan iklim investasi di daerah melalui kemudahan perizinan berusaha di Lampung Tengah. (Diskominfotik Lampung Tengah)

Share Post: