Satgas Penanganan Covid-19 Terbanggi Besar Laksanakan Operasi Yustisi Serta Penerapan Edaran Bupati Terkait Covid-19

Lampung Tengah - Senin, 12 Juli 2021 sekitar pukul 20.30 WIB dimulai dari Rumah Makan Gadang Jaya, dilanjutkan dengan menyusuri Jl. Proklamator, Jl. Ahmad Yani Taman Gotong Royong, kemudian Jl. Jend. Sudirman menuju arah Merapi dan dilanjutkan ke Jl. Trans Sumatera sampai dengan Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar telah diadakan Operasi Yustisi dan Cek Penegakan Perda No. 10 Th 2020 Tentang Penerapan Kebiasaan Baru serta Surat Edaran Bupati Bersama Fokompinda Terkait Covid-19. Hasil di lapangan 80% Pemilik Rumah Makan dan Pertokoan serta Tempat Hiburan Malam sudah mematuhi Perda dan Surat Edaran tersebut, namun masih ada sebagian kecil pedagang kedai yang masih beroperasi Ba'da Maghrib. Walaupun masih beroperasi, pedagang kedai tersebut hanya melayani pembelian dengan cara dibungkus (kotak) dan kemudian dibawa pulang (tidak untuk makan di tempat). Masih didapati masyarakat sebagai pembeli tidak memakai masker di depan RM. Puti Minang dan mendapatkan Hukuman dari Petugas, setelah itu diberikan masker oleh Petugas Satgas dengan didampingi oleh OPD pendamping.

  

Selain itu sangat disayangkan RM. Fery Group belum melaksanakan Surat Edaran dengan baik karena masih didapati konsumen yang makan di tempat (RM. Fery Group). Rumah Makan ini diberikan peringatan keras oleh Petugas dan mereka berjanji dan siap menerima hukuman bila masih ditemukan melayani makan di tempat. Operasi Yustisi berjalan dengan aman dan lancar sampai dengan selesai pada pukul 21.55 WIB. (Diskominfo Kabupaten Lampung Tengah)

Share Post: