Drs. Eko Dian Susanto, M.M. Pimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Asisten Administrasi Umum Drs. Eko Dian Susanto, M.M. mewakili Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, S.Sos., M.M. hadiri sekaligus Pimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi Petugas Pelaksanaan Pemilu di Lingkungan KPU dan Bawaslu Kabupaten lampung Tengah tahun 2024 di Ruang Sekda Kabupaten Lampung Tengah. Selasa (16/01/2024). Hadir dalam rakor tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Bawaslu Lampung Tengah, KPU Lampung Tengah, Dinas Sosial, Bakesbangpol, Dinas Nakertran, dan dinas terkait.

Rakor ini mengacu pada Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021, Penyelenggara Pemilu Wajib menjadi peserta aktif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN dan penyelenggara pemilu di terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Tujuan diadakannya program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini merujuk pada pelaksanaan Pemilu di tahun-tahun belakang. Cukup banyak petugas Pemilu yang sakit bahkan meninggal dunia saat menjalankan tugasnya karena berbagai hal. Hal ini merupakan tindakan Pemda Lampung Tengah bersama BPJS Ketenagakerjaan demi melindungi dan mensukseskan Pemilu tahun 2024.

Selanjutnya, dalam arahanya Asisten Administrasi Umum, Drs. Eko Diansusanto, M.M., Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti harus dipersiapkan dengan matang terkait dengan pengeluaran atau penganggaran dana yang akan dipakai. Pada rapat kali ini perlu kita koordinasikan dengan sebaik-baiknya hingga tidak terjadi tumpang tindih. Fokus pada pemberian perlindungan pada petugas pemilu,” tegasnya.

Menurut Drs. Eko Diansusanto, M.M. melihat kondisi beberapa tahun yang lalu banyak petugas pemilu yang jatuh sakit karena pelaksanaan yang begitu menguras energi. Melihat hal tersebut, Pemerintah Lampung Tengah bergerak memberikan perlindungan sebagai bentuk perhatian dan kewajiban Pemda kepada seluruh penyelenggara pemilu selama pelaksanaan Pilpres dan Pilkada berlangsung. (Diskominfotik Lampung Tengah)

Share Post: