Pj. Sekdakab Lampung Tengah, Drs. Kusuma Riyadi, M.M. mewakili Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, S.Sos., M.M. bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam Rangka Apel Ikrar Netralisasi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024 Hari Senin, 29 Januari 2024 di Lapangan Merdeka Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. Hadir dalam apel tersebut, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Forkopimcam, para Kepala Bagian dan dinas terkait. Drs. Kusuma Riyadi, M.M. sangat mengapresiasi dan sangat mendukung atas diadakannya apel ikrar netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten LampungTengah. Harus kita pahami, bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam undang-undang no. 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Apel ini merupakan upaya guna mewujudkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di kalangan ASN, serta untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan tentang hak dan kewajiban politik bagi ASN demi mewujudkan demokrasi yang semakin berkualitas. Saya berharap melalui apel ini para ASN Kabupaten Lampung Tengah, dapat menjadikannya pedoman dalam berpikir dan bertindak secara cerdas dalam menerapkan prinsip netralitas ASN secara konsekuen dan bertanggung jawab. Saya menghimbau kepada seluruh ASN Kabupaten Lampung Tengah, untuk bijak dalam menggunakan media sosial, hindari postingan yang mengarah pada politik praktis, gunakanlah media sosial sebagai wadah dalam memberikan informasi yang akurat terkait program pembangunan pemerintah daerah. Menjelang pemilihan umum dan pemilihan serentak mari bersama-sama kita menjaga sistem pemerintahan agar berjalan dengan baik, jangan sampai ada konflik-konflik yang dapat menghambat berjalannya proses reformasi dan birokrasi kita di Kabupaten Lampung Tengah. (Diskominfotik Lampung Tengah)