Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Tengah (Lamteng), Drs. Rusmadi, M.M, mewakili Pjs. Bupati Lamteng membuka secara resmi kegiatan Konsolidasi Untuk Perlindungan Anak : Mencegah Perkawinan Usia Anak Melalui Dispensasi Kawin. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Internasional NGO Forum On Indonesian Development (INFID) bertempat di Hotel BBC, Bandar Jaya. Rabu (20/11/2024). Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih, Ahmad Fernandes, Dinas PP dan PA Provinsi Lampung, Nela Mertadiani, Akademisi Unila, Ikram, Aliasi Perguruan Tinggi Responsif Gender, Elfa Murdiana, M.Hum, Kepala Dinas PP dan PA Lamteng, Nuliana, S.H, Kepala Dinas PP dan KB Lamteng, I Nyoman Gunadiyasa dan Unsur Organisasi serta Lembaga Perlindungan Anak di Lamteng. Drs. Rusmadi dalam sambutannya mengatakan bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang membutuhkan perlindungan khusus dikarenakan fisik dan mental anak yang belum matang. Untuk itu, pernikahan anak dibawah 19 tahun dilarang karena indonesia memiliki undang-undang perlindungan anak, yang mana pemerintah dan kita sebagai orang dewasa mempunyai kewajiban memberikan pemenuhan hak anak dan undang-undang sudah mengatur salah satu kewajiban orang tua adalah pencegahan perkawinan usia anak dibawah 19 tahun. Oleh sebab itu, Drs. Rusmadi mengatakan perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan anak, penguatan peran serta keluarga dalam melindungi anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik perkawinan anak. Sudah sepatutnya pemerintah dan organisasi terkait melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah pernikahan anak dibawah 19 tahun. Beliau berharap melalui sosialisasi ini kita dapat bersinergi untuk mencegah perkawinan anak sesuai dengan peran masing-masing, sebagai komitmen bersama dalam menjaga anak-anak kita, demi menciptakan generasi emas di Kabupaten Lamteng. (Diskominfotik Lampung Tengah)