Pemeriksaan Lapangan dan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B Proses Pemberian Hak Guna Usaha PT. Great Giant Pineapple

Asisten Ekonomi Pembangunan, Drs. Rusmadi, M.M. Mewakili Pjs. Bupati Lampung Tengah, Bobby Irawan, S.E. M.Si menghadiri Pemeriksaan Lapangan dan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B (Panitia B) dalam rangka proses permohonan pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Great Giant Pineapple. Kamis, 3/10/2024. di PT. Great Giant Pineapple Terbanggi Besar.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala bidang penetapan hak dan Pendaftaran Alfarabi, S.H., M.H., Perwakilan dari BPN Provinsi Lampung serta dinas terkait yang tergabung dalam Tim panitia B. Kepala BPN provinsi Lampung yang di wakili oleh Kepala bidang penetapan hak dan Pendaftaran Alfarabi, S.H. M.H., menyampaikan "Bahwa tanah yang dimohon berdasarkan atas hak luas yang telah dilepaskan kepada negara untuk kepentingan PT. Great Giant Pineapple seluas 46,1 HA yang setelah dilakukan pengukuranya oleh kantor wilayah Badan pertahanan Nasional provinsi Lampung yang diuraikan dalam peta bidang tanah nomor 4/2024 tanggal 17 september 2024 dengan rincian sebagai berikut:

  • NIB 0803 00004538 seluas 13,9076 ha.
  • NIB 0803 004 539 seluas 0,6167 ha.
  • NIB 0803 00004540 seluas 5,8659 ha.
  • NIB 0803 00004541 seluas 25,7998h ha.


Yang terletak di desa Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah provinsi Lampung dengan batas-batas, sebelah utara, sebelah timur, sebelah selatan, sebelah barat sesuai peta bidang tanah nomor 4 2024 tanggal 17 September 2024. Bahwa terhadap pemohonan tersebut telah memperoleh dokumen pendukung berupa: Keputusan Gubernur Kepala Daerah tingkat 1 Lampung nomor G/115/bkpmd/hk/1982 tanggal 07 Juni 1982 tentang pencadangan tanah untuk perkebunan nanas kepada PT Great Giant Pineapple Company. Perizinan berusaha berbasis risiko dari lembaga Online Single Submission (OSS) Republik Indonesia Nomor induk Berusaha Nomor 812 0000791784 diterbitkan tanggal 18 Juni 2018, Perubahan ke-15 tanggal 13 Juni 2023. Bahwa tanah yang dimohon dikuasai secara fisik oleh pemohon tidak sedang dalam perkara / sengketa/ konflik tanah dan keberatan dari pihak lain dan pemohon bersedia melepaskan sebagaian atau seluruhnya bidang tanah tersebut. (Diskominfotik Lampung Tengah)

  

Share Post: