Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Drs. Kusuma Riyadi, M.M. mewakili Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, S.Sos., M.M. membuka secara resmi Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024 di Hotel Novotel Bandar Kampung, Kamis 07/03/2024. Drs. Kusuma Riyadi, M.M. menyampaikan, bahwa dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemampuan pegawai dalam perencanaan dan penatausahaan keuangan melalui aplikasi SIPD RI yang sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu dipandang perlu dilaksanakan pembinaan SIPD RI bagi penanggung jawab pengelola keuangan di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, bapak ibu peserta pembinaan yang berbahagia, permasalahan terkait dengan penyusunan keuangan daerah SIPD RI. bidang keuangan adalah masih rendahnya pemahaman dan kemampuan pegawai dalam perencanaan penganggaran dan penatausahaan keuangan daerah melalui aplikasi SIPD RI. Masih rendahnya pemahaman dan keterampilan aparatur perangkat daerah dalam penggunaan aplikasi SIPD RI pada SKPD di Kabupaten Lampung Tengah, konsistensi penggunaan aplikasi masih kurang optimal, kurangnya komitmen dalam penggunaan aplikasi SIPD-RI dalam menyusun perencanaan penatausahaan keuangan daerah tepat waktu dan tepat mutu. adapun pembinaan SIPD -RI Bidang Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun Anggaran 2024 bagi aparatur perencana dan pelaporan, bendahara pengeluaran dan pejabat penatausahaan keuangan Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024 dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan komitmen aparatur pemerintah daerah di bidang perencanaan pengganggaran dan penatausahaan keuangan daerah, melalui aplikasi SIPD-RI sehingga dapat tepat waktu, dan tepat mutu serta berkualitas. Pada kesempatan ini pemerintah daerah berharap kepada peserta pembinaan SIPD RI ini, dapat memahami apa saja yang disampaikan narasumber, sehingga nantinya dapat membantu pembentukan satu kesamaan persepsi, dan pola pikir untuk menentukan strategi yang paling efektif didalam proses penatausahaan keuangan daerah, melalui aplikasi baik pada tataran/skala mikro sektoral perangkat daerah maupun pada tataran/makro Kabupaten Lampung Tengah. Disisi lain, ketua panitia pelaksana kegiatan, Irfan Toga Setiawan, S.E., M.M. dalam laporanya menyampaikan, Maksut dan Tujuan kegiatan Pembinaan SIPD RI Bidang Keuangan Daerah adalah agar peserta Pembinaan SIPD RI mendapatkan keseragaman pemahaman dan dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan mengenai Perencanaan Pengganggaran, Penatausahaan Keuangan melalui Aplikasi SIPD RI. Dengan terlaksananya Pembinaan SIPD RI Bidang Keuangan Daerah diharapkan dapat mensinkronkan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal penatausahaan keuangan sehingga laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan konsisten sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI. (Diskominfotik Lampung Tengah)