Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih, kompeten dan melayani, maka setiap PNS wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang yang sesuai tuntutan jabatan. Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, maka dengan berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), selanjunya proses pengadaan CPNS dilaksanakan dengan menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. Selengkapnya silahkan unduh dokumen berikut :