Lampung Tengah Segera Implementasikan Sertifikat Tanah Elektronik

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung, adakan sosialisasi implementasi layanan Sertifikat Elektronik dan penyerahan sertifikat Elektronik Hak Pakai Milik Pemkab Lampung Tengah. Hari Kamis, 20 Juni 2024 di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah. Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekdakab Lampung Tengah Drs. Kusuma Riyadi, M.M. didanpingi dinas terkait.

Kepala Kantor Pertanahan Lampung Tengah Albert Muntarie, M.H. dalam laporanya menyampaikan, transformasi digital pelayanan pertahanan akan diwujudkan secara bertahap yaitu dengan dimulainya pelayanan pertanahan manual menjadi elektronik. Perubahan bentuk sertifikat menjadi dokumen elektronik merupakan lompatan yang sangat besar bagi Kementerian ATR atau BPN yang berpengaruh pada seluruh pelayanan pertanahan di masa depan kerjasama seluruh jajaran Kementerian ATR atau BPN untuk mensukseskan kebijakan yang akan mengubah cara pandang masyarakat terhadap pelayanan pertanahan sangat diperlukan untuk itu telah diterbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah sebagai langkah awal Kementerian untuk menerapkan transformasi digital pelayanan pertanahan.

 

 

Sertifikat elektronik atau disebut sertifikat-el adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridisnya telah disimpan dalam buku tanah elektronik sertifikat elektronik ini diterbitkan dalam rangka alih media, pendaftaran pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan pencatatan perubahan data dan informasi. Sertifikat elektronik juga diterbitkan untuk kegiatan sertifikat hak atas tanah program prioritas nasional di seluruh Indonesia meliputi PTSL redistribusi tanah lintas sektor dan konsolidasi tanah berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN nomor 468 sk hr 01/VI/ 2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang penerbitan sertifikat elektronik untuk kegiatan sertifikat hak atas tanah program prioritas nasional.

Penerbitan sertifikat elektronik ini penting selain dalam rangka transformasi digital dari konvensional menjadi elektronik juga bertujuan untuk pelaksanaan pendaftaran tanah menjadi lebih efektif dan efisien melindungi resiko sertifikat yang musnah atau hancur akibat terjadinya bencana alam meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertifikat dan mengurangi ruang gerak mafia tanah. Selain itu perbaikan yang diharapkan dari sertifikat elektronik adalah memperbaiki kualitas informasi pertanahan memperkuat keamanan sertifikat hak atas tanah dengan adanya tanda-tanda elektronik TTE.

Semertara itu, Sekdakab Lampung Tengah Drs.Kusuma Riyadi, M.M. atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih banyak kepada Kepala Kantor BPN Lampung Tengah yang telah melaksanakan sosialisasi terkait implementasi sertifikat elektronik. Di zaman digital saat sekarang ini memang kita harus mengikuti perkembangan zaman. Dengan sertifikat elektronik ini yang pertama lebih efisien, lebih akurat kemudian lebih akuntabel dan yang paling penting lebih autentik. Sertifikat elektronik ini benar-benar lebih aman dan lebih terjamin keamanannya. Oleh karena itu kepada masyarakat yang sudah punya sertifikat normal reguler atau yang sertifikat hijau itu boleh melakukan alih media ke kantor BPN, Insyaallah nanti akan mendapatkan petunjuk teknis dari petugas di BPN. (Diskominfotik Lampung Tengah)

Share Post: