Asisten Administrasi Umum, Drs. Eko Dian Susanto. M.I.P Pimpin Rapat pembahasan tindak lanjut Intruksi Presiden No.1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu 5 Februari 2025 di Bagian perencanaan dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Lampung Tengah. Drs. Eko Dian Susanto. M. I.P, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sudah menerima Surat edaran bersama Mendagri dan Menkeu tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025. “Berdasarkan dua hal diatas, maka pada hari ini kita melakukan rapat koordinasi efisiensi belanja. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sudah sejak lama melakukan efisiensi, sehingga sudah tidak kaget lagi dengan adanya intruksi ini,” ujarnya. Berdasarkan surat edaran bersama menteri tersebut, pimpinan daerah diminta untuk membatasi belanja yang bersifat seremonial. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen dan membatasi pembayaran honorarium. Untuk belanja honorarium, ia menjelaskan sudah sejak lama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tidak menganggarkan. Selanjutnya melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari dana transfer ke daerah. Daerah diminta memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik.Untuk itu ia mengimbau agar Perangkat Daerah segera melaksanakan rasionalisasi anggaran. “Selama ini Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sudah melakukan efisiensi seperti memangkas anggaran konsumsi rapat, perjalanan dinas, belanja ATK. Untuk itu mohon kepada SKPD agar dapat melakukan efisiensi sesuai besaran yang telah ditentukan TAPD,” jelasnya. (Diskominfotik Lampung Tengah)