Drs Eko Dian Susanto.M.I.P Pimpin Rapat Pembahasan Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur

Asisten Administrasi Umum, Drs Eko Dian Susanto.M.I.P Pimpin Rapat pembahasan penganggaran gaji PPPK paruh waktu serta dasar pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur. senin 03 Februari 2025 di Ruang rapat Asisten Administrasi Umum.

Hal tersebut Menidaklanjuti  surat edaran Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  dengan nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025  yang menyampaikan hal-hal terkait penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Yang mana Surat ini  yang ditujukan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

 

Rapat tersebut membahas secara teknis  tentang penganggaran gaji PPPK paruh waktu serta dasar pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur. 

Rapat hadiri langsung Kepala BKPSDM Lampung Tengah, Kepala Bagian Hukum, Kepala BPKAD Lampung Tengah, Kepala Bagian Organisasi Dan perangkat daerah terkait. (Diskominfotik Lampung Tengah)

Share Post: