Asisten Adminintrasi Umum Drs. Eko Dian Susanto, M.I.P. mewakili Pjs. Bupati Lampung Tengah Robby Irawan, S.E., M.Si. pimpin Rapat Koordisai Lanjutan Perlindungan Petugas Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Kamis, (10/10/2024) di Ruang Rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Tengah. Hadir dalam rakor tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Adi Hendarto, Kakesbangpol, Perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Tenaga Kerja, serta dinas terkait. Rapat ini membahas implementasi jaminan sosial bagi tenaga kerja KPU dan Bawaslu, terutama terkait jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Drs. Eko Dian Susanto, M.I.P. menyampaikan bahwa Pemkab Lampung Tengah baru saja menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, terutama mereka yang bertugas di lapangan. Pada Pilkada tahun 2024 ini dinilai penting untuk melindungi petugas yang menghadapi risiko dalam menjalankan tugas mereka. Rapat ini membahas terkait rencana pembiayaan untuk jaminan sosial selama tiga bulan ke depan. Pembiayaan tersebut akan disesuaikan dengan jadwal kegiatan yang dianggap berisiko tinggi. Dengan rakor ini diharapkan proses pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu dapat berjalan lancar. BPJS Ketenagakerjaan akan segera menyusun draft kerja sama yang akan dikirimkan kepada Bawaslu dan KPU, guna memastikan tenaga kerja terlindungi selama masa kerja mereka. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah menegaskan pentingnya jaminan sosial bagi keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja di KPU dan Bawaslu. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk memastikan bahwa perlindungan tersebut dapat terlaksana tepat waktu. (Diskominfotik Lampung Tengah)