Bimtek Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mengadakan Bimtek Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang diadakan oleh Bagian Organisasi Kabupaten Lampung Tengah dan dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Drs Eko Dian susanto M. IP mewakili Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad S. Sos, MM. Bertempat di Hotel BBC Bandar Jaya, Kamis 29 Agustus 2024. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Kabupaten Lampung Tengah Drs. Eko Dian Susanto M. IP, Kabag Organisasi Andika Triansyah S.E M.M, Narasumber dari Biro Organisasi Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat Provinsi Lampung Zulfa Yazid S.P M.Si serta 92 peserta Bimtek dari Dinas, Badan, Bagian, Kecamatan Terbanggi Besar, Kecamatan Gunung Sugih, Kecamatan Way Seputih dan Kecamatan Seputih Banyak.

Dalam laporannya Kabag Organisasi Andika Triansyah S.E M.M mengatakan tujuan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan LAKIP tahun 2024 adalah agar peserta Bimtek mendapatkan keseragaman pemahaman dan dapat meningkatkan kompetensi mengenai konsep penyusunan LAKIP dan teknis penyusunan LAKIP. Dengan terlaksananya Bimbingan Teknis Penyusunan LAKIP diharapkan dapat meningkatkan kualitas dokumen LAKIP Kabupaten dan Perangkat Daerah, sehingga target nilai pelaporan kinerja pada penilaian SAKIP oleh KemenPANRB dapat meningkat. Peserta Bimbingan Teknis Penyusunan LAKIP tahun 2024 berjumlah 92 orang yang berasal dari Dinas, Badan, Bagian dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Drs. Eko Dian Susanto M. IP mewakili Bupati Lampung Tengah dalam sambutannya sekaligus membuka acara Bimtek Penyusunan LAKIP mengatakan bahwa LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu Instansi Pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggaran yang berjalan 1 tahun. LAKIP suatu Instansi Pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau presentase. Dalam hal ini, setiap Organisasi Perangkat Daerah diwajibkan menyampaikan LAKIP paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Bimtek ini juga merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk meningkatkan Akuntabilitas Pemerintah. Output akhir yang diharapkan adalah terciptanya keseragaman pemahaman dan peningkatan kompetensi peserta dalam penyusunan dokumen LAKIP. (Diskominfotik Lampung Tengah)

Share Post: