Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Drs. Kusuma Riyadi, M.M. Mewakili Pjs. Bupati Lampung Tengah Bobby Irawan, S.E., M.Si. Menghadiri Akselerasi dan Keterpaduan Perencanaan Pembangunan serta Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada th 2024 Provinsi Lampung. Selasa, 15/10/2024 di Hotel Grand Elty Krakatau Resort Kalianda Lamsel. Rakor ini diselenggarakan dalam rangka percepatan dan penyelarasan program pembangunan dan program kegiatan pemerintah yang telah memasuki periode triwulan IV tahun 2024. (Diskominfotik Lampung Tengah)
Pelaksanaan rakor ini merupakan upaya penguatan komitmen penuntasan program kegiatan dan upaya keberlanjutan program pembangunan di provinsi Lampung sekaligus untuk memastikan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 dan mengidentifikasi potensi tantangan yang dihadapi selama pelaksanaan Pilkada.
Mengawali sambutannya sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa koordinasi diselenggarakan dalam rangka memadukan dan mengintegrasikan berbagai program kerja maupun kegiatan menjadi unity action dalam rangka penyelenggaraan urusan-urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
Menurut Fahrizal Darminto provinsi Lampung adalah seluruh kesatuan kabupaten atau kota yang ada di Lampung artinya setiap capaian ataupun prestasi yang diraih merupakan prestasi bersama.
Sekda Provinsi Lampung menyampaikan beberapa hal penting tentang rancangan daerah pembangunan jangka menengah daerah RPJMD yang out camp-nya adalah arah sasaran kebijakan pembangunan daerah untuk 5 tahun kedepan dengan memperhatikan titik berat prioritas pembangunan nasional, rencana pembangunan jangka panjang daerah, kebutuhan prioritas masyarakat karakteristik wilayah, maupun ketersediaan sumber daya yang ada.
Memperhatikan hal-hal tersebut ada beberapa poin yang harus segera disikapi bersama antara lain:
1. Pembinaan dan pengawasan netralitas aparatur sipil negara.
2. Akselerasi dan keterpaduan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
3. Akselerasi dan keterpaduan rencana tata ruang wilayah.
4. Penguatan koordinasi dan kerjasama antar daerah baik antara pemerintah daerah provinsi dengan kabupaten atau kota maupun antar kabupaten atau kota.