Sosialisasi dan Pembinaan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat

Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Poltik Lampung Tengah Zulfikar Irwan mewakili Bupati Musa Ahmad membuka secara resmi acara Sosialisasi dan Pembinaan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024 bertempat di gedung eks BNK pada hari Selasa 17 Desember 2024. Dalam kesempatan tersebut turut hadir Perwakilan Polres, Kejaksaan, Ketua MUI, Kaban Kesbangpol serta tamu undangan. 

Kegiatan tersebut bertujuan untuk pembinaan dalam melindungi dan memberikan kebebasan, serta memberikan dorongan dan bantuan untuk pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk memajukan agamanya dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta mengusahakan terbinanya ketentraman, hidup rukun diantara sesama umat beragama demi kokohnya kesatuan dan persatuan bangsa. Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari yakni tanggal 17 dan 18 Desember 2024.

 

Dalam sambutan Bupati Musa Ahmad yang dibacakan langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Poltik Zulfikar Irwan mengatakan sebagai negara hukum, Indonesia menjamin kebebasan warga negaranya dalam memeluk agama dan kepercayaan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 E ayat 1 dan 2 UUD 1945. Untuk itu aliran-aliran yang ada ditengah masyarakat perlu diwaspadai karena aliran-aliran itu cukup mudah dipelajari dari perangkat teknologi atau internet, oleh karena itu perlu upaya preventif untuk menghindari perpecahan dan radikalisme. 

Ditambahkan Zulfikar Irwan, kegitan ini merupakan media kira untuk memperoleh informasi yang benar tentang adanya aliran kepercayaan dan agama yang berkembang di masyarakat khusunya masyarakat Lampung Tengah. Untuk itu perlu adanya peran ulama dalam mitigasi penyebaran aliran kepercayaan dan aliran agama yang menyimpang di Lampung Tengah. (Diskminfotik Lampung Tengah)

Share Post: