Asisten Administrasi Umum Eko Dian Susanto memimpin rapat pembahasan draf rancangan peraturan Bupati Lampung Tengah tentang perjalanan dinas Perbup No. 60 Tahun 2023 tentang perjalanan Dinas , bertempat di Aula BPKAD pada hari Senin 16 Desember 2024. Dalam kesempatan tersebut turut hadir Inspektorat, BPKAD, Bappeda, Dikbud, Dinkes, Sekertariat Dewan, Bagian Hukum dan Bagian Umum. Asisten Eko Dian Susanto dalam rapat tersebut mengatakan pembahasan tentang adanya perubahan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 yang dipakai selama ini dan kembali lagi ke Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Nasional terkait Pertanggung jawaban Perjalanan Dinas. Serta adanya surat edaran bersama menteri keuangan dan menteri dalam negeri menindaklanjuti keputusan MA tentang kembalinya ke Perpres 33. Untuk itu Asisten mengatakan perlu dilakukan penyempurnaan dengan menyesuaikan peraturan perundang-undangan atau perpres yang terbaru dan pada batang tubuh dilakukan penyempurnaan terhadap pasal-pasal, sehingga tidak menjadi temuan atau kendala dikemudian hari sehingga nantinya akan diimplementasikan di Kabupaten Lampung Tengah. Terakhir Eko berharap dalam pembuatan Perjalanan Dinas kedepan bisa memanfaatkan digitalisasi melalui sistem aplikasi srikandi. (Diskominfotik Lampung Tengah)