Pemkab Lampung Tengah Tindak Tegas Kakam Melanggar Hukum

Hal itu disampaikan Asisten Ekonomi Pembangunan, Drs.Rusmadi M.M. Mewakili Bupati Lampung Tengah. dr.Ardito Wijaya. M.K.M saat sambut perwakilan pengunjuk rasa dari kampung Gunung Agung Lampung Tengah, Senin (24/2/2025) di ruang rapat Sekdakab Lampung Tengah. Perwakilan pengunjuk rasa dari Kampung Gunung Agung mengajukan beberapa tuntutan terkait kinerja Kakam Gunung Agung. Salah satunya menuntut Pemkab Lampung Tengah untuk meng Non Aktifkan Kakam dan mengaudit kinerja  selama menjabat sebagai kakam. Karena masyarakat sangat mengeluh dan merasa di rugikan oleh oknum Kakam tersebut terkait bantuan Bansos yang tidak sesuai dengan yang di harapkan masyarakat Kampung Gunung Agung. bahkan menurut warga banyak beras bansos yang di jual di luar kabupaten Lampung Tengah oleh Kakam tersebut.

Sementara itu Asisten Ekonomi Pembangunan Drs.Rusmadi.M.M. dalam sambutanya menyampaikan akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masyarakat kampung gunung agung, dengan tentunya akan berkerja sama dengan Bpkp, Inspektorat dan Polres. bahwa Pemkab tidak akan melindungi semua tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparatur. Terkait dengan tuntutan Penonaktifan Kakam, Pemkab akan mengambil langkah yang kira-kira memang sesuai dengan koridor hukum, jadi ada peraturan Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri 82 Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala kampung. 

  

Nah jadi salah satunya adalah kepala kampung itu selain dari masa jabatan, diberhentikan tidak dapat melaksanakan tugas secara berturut-turut 6 bulan yang kaitan dengan hukum boleh melakukan pemberhentian sementara, yang pertama untuk kasus hukum adalah menyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan. jadi apabila proses dari penyelidikan kepolisian nanti ternyata memang Kakam tersebut sudah berstatus tersangka, pasti Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan memberhentikan  sementara.  Disisi Lain, Kabag OPS, Kompol Edi Qorinas.S.H.M.H. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit. S.H. S.I.K. M.M. menyampaikan terkait dengan aduan masyarakat tentang penjualan beras bansos yang di lakukan oleh oknum Kakam Gunung Agung, dalam waktu dekat akan memeriksa sekitaran 1700 warga supaya korbannya jelas satu-satu, sehingga nanti duduk perkara jelas. 

kemudian ada beberapa lagi informasi dari tahun 2023 itu juga ada penjualan nah ini juga perlu digali informasi nya.kemudian nanti kita akan melakukan pemeriksaan secara kompetensi dan detail sehingga proses penyelidikan akan ditingkatkan atau penyidikan. Karena ada informasi juga oknum Kakam tersebut Jual beras bansos tersebut ke Tulang Bawang. pemeriksaan ini masih proses pemeriksaan itu masih berlangsung jangan khawatir boleh nanti kita terbuka. Tolong berikan informasi dengan kami. sekecil apapun informasi akan kita dalami sehingga menjadi terang. (Diskominfotik Lampung Tengah)

Share Post: