Pemkab Lampung Tengah meraih penghargaan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI perwakilan Lampung. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf kepada Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, S.Sos., M.M. Yang di wakilili oleh Asisten Ekonomi Pembangunan, Drs. Rusmadi, M.M. dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (12/12/2024). Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Bobby Hamzar Rafinus, mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang telah berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dirinya mengatakan, penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, efisien, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Langkah yang telah dihasilkan dari tahun 2020-2024 merupakan upaya kita menuju Indonesia emas. Oleh karena itu, besar harapan kami dari Ombudsman, apa yang telah dicapai bisa dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Bobby Hamzar Rafinus. Sementara itu, Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, S.Sos., M.M. yang di wakili oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Drs.Rusmadi, M.M. menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian tersebut. Drs.Rusmadi, M.M. mengatakan, penghargaan itu merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah yang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. “Ini adalah wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Prestasi ini akan menjadi motivasi untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik, Drs. Rusmadi, M.M. juga berharap, prestasi tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Lampung Tengah untuk terus berinovasi dan berkarya demi pengabdian terbaik kepada masyarakat. “Semoga dengan penghargaan yang kita raih ini, kita semakin semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena tugas utama kita adalah memberikan pelayanan yang terbaik.dan tidak terjadi lagi maladministrasi dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik. (Diskominfotik Lampung Tengah)