Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah (Sekdakab Lamteng), Drs. Kusuma Riyadi, M.M., mewakili Bupati Lamteng, Musa Ahmad, S.Sos., M.M., memimpin rapat Penegasan Batas Kampung Kabupaten Lamteng yang diselenggarakan Ruang Rapat Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Lamteng, Jum'at (1/9/2023). Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Lamteng Fathol Arifin, S.I.P., M.M., Kepala Bagian Hukum Sekdakab Lamteng Yasir Ashromi, A.P., M.Si., Camat Terbanggi Besar, Camat Bekri, Camat Way Seputih, Camat Gunung Sugih, Sekcam Rumbia, Sekcam Terusan Nunyai, Perwakilan ATR/BPN Lamteng, Perwakilan Bappeda Lamteng dan Tim Penegasan Batas Kampung dari Itera Lampung. Kepala Dinas PMK Lamteng, Fathol Arifin dalam laporannya mengatakan bahwa rapat pada hari ini adalah dalam rangka menindaklanjuti rapat mengenai penegasan batas kampung dari beberapa kecamatan yang belum selesai. Untuk itu, beliau meminta kepada Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra dapat memberikan arahan serta bimbingan. Karena menurutnya, dapat diketahui bersama bahwa masing-masing kampung ini memiliki alasan masing-masing yang belum sampai pada titik temu. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Kusuma Riyadi, M.M. dalam arahannya mengatakan bahwa berdasarkan rapat terakhir dapat dinyatakan bahwa tidak ada ditemukannya kesepakatan antara kampung dari beberapa kecamatan yang ada di Lamteng ini, sehingga telah disepakati bahwa terkait keputusan dan pembatasan desa diserahkan kepada Pemkab Lamteng. Lebih lanjut, Beliau mengatakan bahwa sebelum pengambilan sikap oleh Pemerintah Daerah dan tim, maka perlu data pendukung terlebih dahulu, seperti dokumen kampung yang secara hirarki ada sejarah-sejarah dan ada dokumen pendukung penetapan kampung yang ada disitu, agar pemerintah daerah dalam mengurus penetapan nantinya berdasarkan keadilan. (Diskominfotik Lampung Tengah)