Dialog Jaksa Menyapa di Rapemda 92,8 Fm

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Tommy Adhiyaksyahputra, S.H. yang diwakili Kasi Intel Alfa Dera dan Fathul Arifin Kepala Dinas PMK Kabupaten Lampung Tengah menjadi narasumber dalam kegiatan dialog interaktif Jaksa menyapa di Studio Radio Pemda Lampung Tengah yang disiarkan secara langsung dari Jalan Ahmad Yani No.19 A Komplek PU Prosida, Rabu 07 Mei 2025. Dialog Jaksa menyapa di Rapemda 92,8 Fm tersebut mengangkat tema "aplikasi jaga desa wujudkan desa transparan dan akuntabel". Program yang di pandu Aay Bonamana tersebut merupakan agenda rutin dari Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam dialog tersebut Alfa Dera Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunung Sugih menjelaskan, jajaran Intelijen Kejaksaan Gunung Sugih akan terus berperan aktif dalam mendukung serta mengamankan kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, khususnya dalam menjamin efektivitas program dana desa. Melalui aplikasi jaga desa ini Alfa Dera menjelaskan bila terjadi permasalahan baik ditingkat nasional maupun daerah dapat lebih transparan dan akuntabel serta dapat mengetahui penyebab permasalahan dalam pengelolaan dana desa bahkan melalui aplikasi jaga desa ini, berbagai potensi yang ada di desa dapat dimonitor.

 

 

Kasi Intel Kejaksaan Gunung Sugih Alfa Dera diakhir dialog mengatakan bahwa program aplikasi jaga desa ini bukan merupakan aplikasi Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan tetapi sebuah platfrom digital untuk nasional yang dibangun oleh Kejaksaan Agung dari Jaksa Agung Muda Intelejen yaitu bertujuan jaksa menjaga desa dan aplikasi ini bekerjasama dengan kementrian  desa, tujuannya agar dapat mengetahui dan upaya melakukan pencegahan bahkan melalui aplikasi ini kita dapat mengetahui permasalahan-permasalahan di desa.

Sementara itu, Kepala Dinas PMK Kabupaten Lampung Tengah Fathul Arifin dalam dialog tersebut mengatakan program apilkasi jaga desa yang sudah digagas oleh pihak Kejaksaan merupakan suatu cara yang efektif dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Pengenalan hukum dan sosialisasi sejak dini perlu ditanamkan agar dapat dicegah di kemudian hari. Disisi lain, Fathul menyampaikan bahwa desa itu merupakan objek dari pembangunan, untuk itu melalui Undang-Undang ini akan memberikan kekuatan hukum dan memberikan kemampuan atau otonomi kepada kampung. (Diskominfotik Lampung Tengah)

Share Post: