[DISINFORMASI] Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengendara Tak Gunakan Masker di Semarang



Penjelasan :

Beredar pesan berantai melalui Whatsapp terkait adanya operasi masker di sepanjang Jalan Mataram, Dr. Cipto dan jalan besar lainnya yang dilakukan oleh tim gabungan TNI-Polri. Pada pesan berantai menyebutkan bagi siapapun yang tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp300 Ribu. 

Faktanya Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menyatakan informasi pada pesan berantai itu tidak benar. Ia menegaskan bahwa di Kota Semarang tidak ada penerapan sanksi denda Rp 300 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker saat berkendara. Adapun operasi masker memang dilakukan di sejumah akses perbatasan masuk Kota Semarang. Namun menurut Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro, sejauh ini tidak ada operasi masker oleh tim gabungan di sepanjang Jalan Dr. Cipto.


Link Counter :

https://banyumas.tribunnews.com/2020/05/12/hoaks-pesan-berantai-denda-rp-300-ribu-bagi-pengendara-tak-gunakan-masker-di-semarang