Sekretaris Daerah Nirlan, S.H., M.M. Pimpin Rapat Terkait Penyelesaian Pelanggaran Disiplin ASN

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Nirlan, S.H., M.M. mewakili Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, pimpin rapat terkait penyelesaian pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Kamis, 13/4/2023 di ruang rapat Sekdakab Lampung Tengah. Hadir dalam rapat tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Adi Sriyono, S.Sos., M.M., Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. Eko Diansusanto, M.I.P., Kepala BKPSDM Yudairi Hasan, S.Sos. M.M., Kaban Inspektorat, Drs. Kusuma Riyadi dan para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengan, serta dinas terkait.

Dalam arahnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Nirlan, S.H., M.M. menyampaikan, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga dalam penyelesaian kasus pelanggaran disiplin PNS harus sudah mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Penanganan kasus pelanggaran disiplin memang harus menjadi perhatian khusus, apalagi sudah ditetapkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, prosedur dan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin harus sudah mengacu kepada peraturan tersebut, dan jangan sampai dalam melakukan proses penjatuhan hukuman terdapat kesalahan administratif bahkan sampai menggunakan dasar hukum yang tidak berlaku lagi, betul-betul harus jeli dan teliti dalam hal permasalahan hukum”, Karena tindak pelanggaran disiplin PNS sangat komplek, penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran sisiplin PNS harus sesuai dengan jenis pelanggaranya.

  

Maka apabila dalam menyelesaikan tindak pelangaran disiplin kurang menguasai peraturan yang berlaku, dari proses pemanggilan kemudian penjatuhan sanksi tingkat ringan dengan teguran lisan sampai dengan tingkat berat dengan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) sampai dengan menerbitkan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan kewenangan pejabat yang menghukum sering terjadi kekeliruan. Maka Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengan Nirlan, S.H., M.M. meminta penilaian ini berjenjang, maka kepada Kepala Perangkat Daerah, Sat Pol PP, Inspektorat dan BKPSDM harus hati-hati dan memahami betul peraturan yang ada sebelum memberikan sanksi. (Diskominfotik Lampung Tengah)

Share Post: