BUPATI LAMPUNG TENGAH
1. Nama : H. MUSA AHMAD, S.Sos.
2. Tempat / Tgl Lahir : Bandar Jaya, 30 Maret 1973
3. Jenis Kelamin : Laki-Laki
4. Agama : Islam
5. Status Perkawinan : Menikah
6. Istri : Mardiana
7. Jumlah Anak : 3 (tiga) Orang

8. Alamat : Lingkungan VI, RT 030, RW 006, Kelurahan Yukum Jaya, Kec. Terbanggi Besar, Kab. Lampung Tengah, Kode Pos 34163
9. Riwayat Pendidikan :
  • SD Negeri Marga Jaya Yukum Jaya (Lulusan Tahun 1986)
  • SMP Negeri 3 Poncowati (Lulusan Tahun 1989)
  • SMA Raden Intan Bandar Jaya (Lulusan Tahun 1992)
  • Universitas Saburai (Lulusan Tahun 2008)
10. Riwayat Pekerjaan :
  • Wakil Bupati Lampung Tengah (2005-2010)
  • Anggota DPRD Lampung Tengah (2014-2015)
  • Anggota DPRD Provinsi Lampung (2019)

JARGON

"Membangun Bersama Rakyat"

VISI

"Lampung Tengah Berjaya"

MISI

1. Meningkatkan Kualitas Infrastruktur yang Berwawasan Lingkungan Guna Efektifitas Pergerakan Manusia, Barang dan Jasa;
2. Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Peningkatan Produksi Pertanian dan Perkuatan Ketahanan Pangan Guna Menekan Angka Kemiskinan;
3. Meningkatkan Kualitas dan Pemerataan Pelayanan Publik Guna Mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik (Good Governance);
4. Menciptakan Kondisi Masyarakat yang Tertib, Aman, Damai Serta Kondusif Guna Peningkatan Investasi Daerah;
5. Meningkatkan Taraf Kesehatan, Pendidikan dan Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat.

WAKIL BUPATI LAMPUNG TENGAH
1. Nama : dr. H. Ardito Wijaya
2. Tempat / Tgl Lahir : Bandar Jaya, 23 Januari 1980
3. Jenis Kelamin : Laki-Laki
4. Agama : Islam
5. Status Perkawinan : Menikah
6. Nama Istri : Indria Sudrajat, S.Hut., M.M.
7. Jumlah Anak : 2 (Dua) Orang
8. Alamat : Dusun II, RT 011, RW 002, Desa Karang Endah, Kec. Terbanggi Besar, Kab. Lampung Tengah, Kode Pos 34163
9. Riwayat Pendidikan :
  • SD Kristen 3 Bandar Jaya Lampung Tengah (1992)
  • SMP Negeri 10 Bandar Jaya Lampung Tengah(1995)
  • SMU Negeri 1 Terbanggi Besar (1998)
  • Universitas Trisakti (2005)
10. Riwayat Pekerjaan :
  • Dokter Muda Puskesmas Seputih Surabaya (2010-2011)
  • Dokter Muda Puskesmas Rumbia (2011-2012)
  • Kabid P2PL Dinas Kesehatan Lampung Tengah (2014-2016)
11. Kursus/Diklat :
  • PELATIHAN HIPERKES DAN KESELAMATAN KERJA BAGI DOKTER PERUSAHAAN / INSTANSI(2007)
  • TATATLAKSANA TERKINI MENGATASI MASALAH PADA MENOPAUSE (2007)
  • PENATALAKSANAAN KOMPREHENSIF “NYERI” TERKINI(2009)
  • PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR (2009)
  • TEKNOLOGI KONTRASEPSI TERKINI (2011)
  • P2 TUBERKULOSIS BAGI PETUGAS TB UPK (2011)
  • PRACTICAL APPROACH TO LUNG HEALTH (PAL)(2013)
12. Riwayat Organisasi :
  • KOORDINATOR PDNU PROVINSI LAMPUNG (2020-2024)
  • KETUA AMPI PROVINSI LAMPUNG (2017-2022)
  • WAKIL KETUA KONI (KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA)(2018-2022)
  • ANGGOTA KOMITE EKSEKUTIF PSSI KOTA METRO (2018-2021)
  • ANGGOTA MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA KOTA METRO(2017-2022)
  • WAKIL KETUA DPD ASTTI LAMPUNG (2017-2022)
  • KOORDINATOR TRIP IDI CAB. LAMPUNG TENGAH (2016-2019)
NIRLAN, S.H., M.M.
SEKRETARIS DAERAH LAMPUNG TENGAH

SEKRETARIS DAERAH LAMPUNG TENGAH
1. Nama : Nirlan, S.H., M.M.
2. NIP : 19631221 199003 1 006
3. Pangkat / Golongan Ruang : Pembina Utama Madya (IV/d)
4. Tempat / Tgl Lahir : Kota Bumi, 21 Desember 1963
5. Jenis Kelamin : Laki-Laki
6. Agama : Islam
7. Status Perkawinan : Menikah
8. Nama Istri : Yulita, S.Pd.
9. Jumlah Anak : 3 (Tiga) Orang
10. Alamat : Jl. Griya Elok Blok E No. 6 Way Halim Permai, Kec. Way Halim, Kota Bandar Lampung, Lampung
11. Riwayat Pendidikan :
  • SD Negeri 1 Tanjung Karang Barat Bandar Lampung
  • SMP Negeri 1 Tanjung Karang Bandar Lampung
  • SMA Negeri 2 Tanjung Karang Bandar Lampung
  • S1 Hukum Universitas Lampung (1988)
  • S2 Magister Manajemen Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (2010)
12. Riwayat Pekerjaan :
  • Kaur Umum Kantor Sospol Lampung Barat (1991-1992)
  • Kasi Tibum Kantor Sospol Lampung Barat (1992-1994)
  • Kasubba TU Kantor Sospol Lampung Barat (1994-1998)
  • Kasubba TU Kantor Sospol Lampung Barat (1994-1998)
  • Kabag Penyusunan Program Setda Kab. Lampung Barat (1998-2001)
  • Kasubbag Bina Pembangunan, Non Fisik Bag. Pemb. Setdakab Lampung Barat (2001-2001)
  • Pj. Kabag Pembangunan Setdakab Lampung Barat (2001-2003)
  • Kakan Kesbang Linmas Lampung Barat (2003-2004)
  • Kabag TU Dispenda Lampung Barat (2004-2006)
  • Kabag Ekobang Setdakab Lampung Barat (2006-2007)
  • Kepala Kantor Kasbang Linmas Kab. Lampung Barat (2007-2008)
  • Kepala Kantor Kasbang Linmas Kab. Lampung Barat (2007-2008)
  • Kepala Bappeda Lampung Barat (2008-2010)
  • Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Lampung Barat (2010-2010)
  • Plt. Sekdakab Lampung Barat (2010-2010)
  • Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat (2010-2017)
  • Pelaksana Pada Biro Organisasi Setda Prov. Lampung (2017-2018)
  • Pelaksana Pada Inspektorat Prov. Lampung (2018-2018)
  • Fungsional Umum Pada Inspektorat Prov. Lampung (2018-2019)
  • Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Prov. Lampung (2019)
11. Kursus/Pelatihan di Dalam Negeri dan Luar Negeri :
  • ADUMLA (1996 - 1997)
  • SPAMA (1999 - 2000)
  • DIKLAT PIM II (2005)
  • Orientasi Perencanaan Kota (1991)
  • Administrasi Kependudukan (1993)
  • P5D (1990)
  • Bela Negara (1993)
  • Subtantif (1993)
  • Litsus (1993)
  • Santiaji Politik (1994)
  • KMP (1997)
  • English For Effective Oral (2005)

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

  • Sekretariat Daerah merupakan unsur staf.
  • Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
  • Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
  • Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban menyelenggarakan fungsi : 
    • Pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
    • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah;
    • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
    • Pelayanan administratif dan pembinaan A paratur Sipil Negara pada pemerintah daerah ;
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Drs. SYAMSI ROLI, MM.
Sekretaris DPRD Kab. Lampung Tengah

SEKRETARIS DPRD KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
1. Nama : Drs. SYAMSI ROLI, MM.
2. Tempat / Tgl Lahir : Gunung Sugih, 30 Juni 1964
3. Jenis Kelamin : Laki-Laki
4. Agama : Islam
5. Status Perkawinan : Menikah
6. Nama Istri : Dra. TRI IRIANI HENDRAWATINEGARA, M.Pd
7. Jumlah Anak : 3 (tiga) Orang

  • Nama : dr. FARRAS CAHYA PUSPITHA
  • Umur : 24 Tahun
  • Pekerjaan : Dokter
  • Nama : FIDYA CAHYA SABILA
  • Umur : 22 Tahun
  • Pekerjaan : Mahasiswa
  • Nama : M. NUR DZAKWAN
  • Umur : 16 Tahun
  • Pekerjaan : Pelajar
8. Alamat : Jl. Almasyah Ratu Prawiranegara Gg. Merdeka No. 6, Metro Pusat, Kota Metro
9. Riwayat Pendidikan :
  • SD N 2 Gunung Sugih (1976)
  • SMP N 1 Gunung Sugih (1980)
  • SMA N 1 Teluk Betung Tanjung Karang(1983)
  • S1 Universitas Lampung (1989)
  • S2 Magister Management (MM) Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Sai Bumi Ruwa Jurai (Univ. Saburai Bandar Lampung) (2010)
10. Riwayat Pekerjaan :
  • Ajun PKB Madya BKKBN Tahun 1993 – 1995
  • Plt. PPLKB Kec Gunung Sugih Selatan Merangkap Ajun PKB, Tahun 1995-1996
  • Ajun PKB, Tahun 1996-1998
  • PKB Pratama, Tahun 1998
  • Plt. PPLKB Kec. Gunung Sugih merangkap Ajun PKB Pratama, Tahun 1998-2000
  • Plt. Kasubsi Ketahanan Fisik BKKBN Kab. Lampung Tengah merangkap PKB Pratama, Tahun 2000-2001
  • Kasi Institusi dan Peran Serta Masyarakat pada BKKBN Kab. Lampung Tengah, Tahun 2001-2005
  • Kasubbid Institusi Komunikasi dan Edukasi pada BKBKCS Kab. Lampung Tengah, Tahun 2005-2006
  • Kasubbid Pencatatan dan Pelayanan Administrasi Kependudukan pada BKBKCS Kab. Lampung Tengah Tahun 2006-2008
  • Kabid Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Lampung Tengah, Tahun 2008-2009
  • Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Lampung Tengah, Tahun 2009-2010
  • Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Lampung Tengah, Tahun 2010-2011
  • Sekretaris Dinas Perdagangan dan Pasar Kab. Lampung Tengah, Tahun 2011
  • Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Lampung Tengah, Tahun 2011 – 2012
  • Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Lampung Tengah, Tahun 2012-2013
  • Kabag Humas Setda Kab. Lampung Tengah, Tahun 2013-2015
  • Sekretaris DPRD Kab. Lampung Tengah, Tahun 2015 - Sekarang

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

DPRD Kabupaten Lampung Tengah merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah  yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Sebagai representasi rakyat,  DPRD Kabupaten Lampung Tengah mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Lampung Tengah adalah:

  • Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Bupati untuk mendapat persetujuan bersama
  • Menetapkan APBD Kabupaten Lampung Tengah bersama dengan Bupati;;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Bupati, APBD Kabupaten Lampung Tengah, kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam melaksanakan program pembangunan, dan kerjasama internasional di daerah
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
  • Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat Kabupaten, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.

SUSUNAN ORGANISASI


Ir. MUHIBBATULLAH B., MM.
Inspektur Inspektorat Kab. Lampung Tengah

Inspektur Inspektorat Kab. Lampung Tengah
1. Nama : Ir. MUHIBBATULLAH B., MM.
2. NIP : 19621025 198703 1 006
3. Tempat / Tgl Lahir : Sukadana Ilir, 25 Oktober 1962
4. Jenis Kelamin : Laki-Laki
5. Agama : Islam
6. Status Perkawinan : Menikah
7. Nama Istri : ERLIYANA, S.E.
8. Alamat : Jalan Wolter Monginsidi Gg. Kutilang No. 1/68A Pengajaran - Bandar Lampung
9. Riwayat Pendidikan :
  • SD Negeri 9 Tanjung Karang (Lulusan Tahun 1970)
  • SMP Negeri II Tanjung Karang (Lulusan Tahun 1977)
  • SMA Negeri III Tanjung Karang (Lulusan Tahun 1981)
  • Diploma III Teknik Sipil Universitas Lampung (Lulusan Tahun 1986)
  • S1 Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (Lulusan Tahun 1990)
  • S2 Magister Manajemen Universitas Bandar Lampung (Lulusan Tahun 2000)
10. Diklat / Pelatihan :
  • Latihan Prajabatan Tingkat II Pemda Kodya Bandar Lampung (29 Oktober 1988)
  • ADUMLA (09 Mei 1997)
  • Diklat PIM Tingkat III(07 September 2002)
  • Diklat PIM Tingkat II Angkatan XXXIII (01 Mei 2012)
  • AMDAL (01 Juli 1989)
  • Pelatihan Penyuluhan Terpadu Bidang Perumahan dan Permukiman
  • Pelatihan Teknis Fungsional Kursus Management Proyek Angkatan II (01 Agustus 1995)
  • Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Berdasarkan KEPPRES No. 80 Tahun 2003 (29 Maret 2006)
11. Riwayat Jabatan :
  • Kasubsi Pengendalian Tanah, Konstruksi dan Arsitektur Dinas Tata Kota Bandar Lampung (1991-1994)
  • Kasi Peralatan dan Perbekalan (ALKAL) Dinas PU Lampung Barat (1994-1996)
  • Kasi Jalan dan Jembatan Dinas PU Lampung Barat (1996-1998)
  • Kasi Pertanaman Dinas Kebersihan dan Pertanaman Lampung Tengah (1998-1999)
  • Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Binamarga Lampung Tengah (1999-2001)
  • Kasi Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas Permukiman dan Prasarana Lampung Tengah (2001-2002)
  • Kasubdin Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas Permukiman dan Prasarana Lampung Tengah (2002-2003)
  • Kasubdin Prasarana Jalan Dinas Permukiman dan Prasarana Lampung Tengah (2003-2004)
  • Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah (2004-2008)
  • Kepala Dinas Cipta Karya Lampung Tengah (2008-2011)
  • Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lampung Tengah (2011-2013)
  • Kepala Dinas Binamarga Lampung Tengah (2011-2013)
  • Inspektur Lampung Tengah (2016 - Sekarang)

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah merupakan salah satu perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Lampung Tengah melalui Sekretaris Daerah.
Inspektorat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah di bidang pengawasan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Inspektorat menyelenggarakan fungsi yaitu:

1.

Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintah di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Kampung dan Pelaksanaan urusan Pemerintahan Kampung.

2.

Membuat Program Pengawasan.

3.

Perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan.

4.

Melakukan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.

SUSUNAN ORGANISASI

DOWNLOAD PERBUP