Profile
Log Out
Menu
Dashboard
Profil Daerah
Sejarah Singkat
Data Bupati
Gambaran Umum
Data Kependudukan
Data Pendidikan
Data Kesehatan
Data Ekonomi
Data Pertanian dan Perternakan
Data Ketenagakerjaan
Data Pekerjaan Umum
Data Sosial
Data Perhubungan
Data Pariwisata
Dalam Angka
Data Prestasi
Pemerintahan
Lambang Daerah
Visi Misi
Struktur Organisasi
Eksekutif
Legislatif
Produk Hukum
Badan dan Dinas
Kecamatan
Berita
Pengumuman
Dokumen
Hoax
Layanan
Aplikasi
Gallery
Foto
Video
Slider
Portal Layanan
Layanan OPD
Informasi Lainnya
Profil Gender & Anak
Web Setting
Setting
Data Hoax
Dashboard
Data Hoax
Edit
JUDUL
*
KATEGORI
*
TANGGAL UPLOAD
*
TAG
*
THUMBNAIL HOAX
*
Format :
Gambar
dan Maksimal Ukuran File
2 Mb
THUMBNAIL HOAX
×
<p style="text-align:justify">Beredar infografis atau gambar yang membandingkan Lambang Negara RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dengan Logo Surat Presiden RI.</p> <p style="text-align:justify">Faktanya, pertama, logo yang ditampilkan sebagai logo surat Presiden RI jelas salah dan tidak akurat. Kedua, bahwa Lambang Kepresidenan yang berupa bintang, padi dan kapas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan. Sedangkan Lambang Kepresidenan pada kop surat diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Surat Kepresidenan RI. Ketiga, Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 10 Tahun 2010 mengadopsi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1958, dimana Lambang Kepresidenan dikembalikan menjadi bintang, padi dan kapas, karena yang digunakan selama itu berupa bintang, padi dan padi. Dengan melihat sejarah Lambang Kepresidenan pada logo kop surat Presiden RI seperti tersebut diatas, infografis atau gambar yang membandingkan lambang negara RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dengan Logo Surat Presiden RI tersebut adalah tidak benar atau hoaks.</p>
Simpan