Profile
Log Out
Menu
Dashboard
Profil Daerah
Sejarah Singkat
Data Bupati
Gambaran Umum
Data Kependudukan
Data Pendidikan
Data Kesehatan
Data Ekonomi
Data Pertanian dan Perternakan
Data Ketenagakerjaan
Data Pekerjaan Umum
Data Sosial
Data Perhubungan
Data Pariwisata
Dalam Angka
Data Prestasi
Pemerintahan
Lambang Daerah
Visi Misi
Struktur Organisasi
Eksekutif
Legislatif
Produk Hukum
Badan dan Dinas
Kecamatan
Berita
Pengumuman
Dokumen
Hoax
Layanan
Aplikasi
Gallery
Foto
Video
Slider
Portal Layanan
Layanan OPD
Informasi Lainnya
Profil Gender & Anak
Web Setting
Setting
Data Hoax
Dashboard
Data Hoax
Edit
JUDUL
*
KATEGORI
*
TANGGAL UPLOAD
*
TAG
*
THUMBNAIL HOAX
*
Format :
Gambar
dan Maksimal Ukuran File
2 Mb
THUMBNAIL HOAX
×
<p style="text-align:justify">Beredar pesan berantai melalui Whatsapp terkait adanya operasi masker di sepanjang Jalan Mataram, Dr. Cipto dan jalan besar lainnya yang dilakukan oleh tim gabungan TNI-Polri. Pada pesan berantai menyebutkan bagi siapapun yang tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp300 Ribu. </p> <p style="text-align:justify">Faktanya Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menyatakan informasi pada pesan berantai itu tidak benar. Ia menegaskan bahwa di Kota Semarang tidak ada penerapan sanksi denda Rp 300 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker saat berkendara. Adapun operasi masker memang dilakukan di sejumah akses perbatasan masuk Kota Semarang. Namun menurut Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro, sejauh ini tidak ada operasi masker oleh tim gabungan di sepanjang Jalan Dr. Cipto.</p>
<p><u><a href="https://banyumas.tribunnews.com/2020/05/12/hoaks-pesan-berantai-denda-rp-300-ribu-bagi-pengendara-tak-gunakan-masker-di-semarang">https://banyumas.tribunnews.com/2020/05/12/hoaks-pesan-berantai-denda-rp-300-ribu-bagi-pengendara-tak-gunakan-masker-di-semarang</a></u></p>
Simpan