Profile
Log Out
Menu
Dashboard
Profil Daerah
Sejarah Singkat
Data Bupati
Gambaran Umum
Data Kependudukan
Data Pendidikan
Data Kesehatan
Data Ekonomi
Data Pertanian dan Perternakan
Data Ketenagakerjaan
Data Pekerjaan Umum
Data Sosial
Data Perhubungan
Data Pariwisata
Dalam Angka
Data Prestasi
Pemerintahan
Lambang Daerah
Visi Misi
Struktur Organisasi
Eksekutif
Legislatif
Produk Hukum
Badan dan Dinas
Kecamatan
Berita
Pengumuman
Dokumen
Hoax
Layanan
Aplikasi
Gallery
Foto
Video
Slider
Portal Layanan
Layanan OPD
Informasi Lainnya
Profil Gender & Anak
Web Setting
Setting
Data Hoax
Dashboard
Data Hoax
Edit
JUDUL
*
KATEGORI
*
TANGGAL UPLOAD
*
TAG
*
THUMBNAIL HOAX
*
Format :
Gambar
dan Maksimal Ukuran File
2 Mb
THUMBNAIL HOAX
×
<p style="text-align:justify">Beredar di media sosial sebuah pesan yang berisi informasi tentang adanya razia berkaitan dengan penerapan disiplin pencegahan wabah Covid-19 di Kota Tasikmalaya. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa jika ketahuan tidak memakai masker maka akan dikenakan denda berupa menyapu, menyanyikan lagu wajib dan denda minimal Rp 250 Ribu. </p> <p style="text-align:justify">Faktanya setelah ditelusuri, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya melalui akun Twitter-nya <a href="https://twitter.com/KominfoKotaTSM">@KominfoKotaTSM</a> menjelaskan bahwa informasi yang menyebutkan tentang adanya sanksi berupa denda sebesar Rp 250 Ribu di Kota Tasikmalaya tersebut adalah tidak benar atau hoaks.</p>
<p><u><a href="https://twitter.com/KominfoKotaTSM/status/1274894834176688128">https://twitter.com/KominfoKotaTSM/status/1274894834176688128</a></u></p> <p><u><a href="https://www.instagram.com/p/CBuI1eBJ_E2/">https://www.instagram.com/p/CBuI1eBJ_E2/</a></u></p> <p><u><a href="https://kapol.id/denda-tak-pakai-masker-rp-250-ribu-di-tasikmalaya-hoaks/">https://kapol.id/denda-tak-pakai-masker-rp-250-ribu-di-tasikmalaya-hoaks/</a></u></p>
Simpan