Profile
Log Out
Menu
Dashboard
Profil Daerah
Sejarah Singkat
Data Bupati
Gambaran Umum
Data Kependudukan
Data Pendidikan
Data Kesehatan
Data Ekonomi
Data Pertanian dan Perternakan
Data Ketenagakerjaan
Data Pekerjaan Umum
Data Sosial
Data Perhubungan
Data Pariwisata
Dalam Angka
Data Prestasi
Pemerintahan
Lambang Daerah
Visi Misi
Struktur Organisasi
Eksekutif
Legislatif
Produk Hukum
Badan dan Dinas
Kecamatan
Berita
Pengumuman
Dokumen
Hoax
Layanan
Aplikasi
Gallery
Foto
Video
Slider
Portal Layanan
Layanan OPD
Informasi Lainnya
Profil Gender & Anak
Web Setting
Setting
Data Berita
Dashboard
Data Berita
Edit
JUDUL
*
TANGGAL UPLOAD
*
<p style="text-align:justify">Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Poltik Lampung Tengah Zulfikar Irwan mewakili Bupati Musa Ahmad membuka secara resmi acara Sosialisasi dan Pembinaan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024 bertempat di gedung eks BNK. Selasa (17/12/2024). Dalam kesempatan tersebut turut hadir Perwakilan Polres, Kejaksaan, Ketua MUI, Kaban Kesbangpol serta tamu undangan. </p> <p style="text-align:justify">Kegiatan tersebut bertujuan untuk pembinaan dalam melindungi dan memberikan kebebasan, serta memberikan dorongan dan bantuan untuk pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk memajukan agamanya dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta mengusahakan terbinanya ketentraman, hidup rukun diantara sesama umat beragama demi kokohnya kesatuan dan persatuan bangsa. Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari yakni tanggal 17 dan 18 Desember 2024.</p> <p style="text-align:justify"><img alt="" src="https://diskominfotik.lampungtengahkab.go.id/upload/berita/945260100.jpeg" style="height:48%; width:48%" /> <img alt="" src="https://diskominfotik.lampungtengahkab.go.id/upload/berita/244023174.jpeg" style="height:48%; width:48%" /></p> <p style="text-align:justify">Dalam sambutan Bupati Musa Ahmad yang dibacakan langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Poltik Zulfikar Irwan mengatakan sebagai negara hukum, Indonesia menjamin kebebasan warga negaranya dalam memeluk agama dan kepercayaan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 E ayat 1 dan 2 UUD 1945. Untuk itu aliran-aliran yang ada ditengah masyarakat perlu diwaspadai karena aliran-aliran itu cukup mudah dipelajari dari perangkat teknologi atau internet, oleh karena itu perlu upaya preventif untuk menghindari perpecahan dan radikalisme. </p> <p style="text-align:justify">Ditambahkan Zulfikar Irwan, kegitan ini merupakan media kira untuk memperoleh informasi yang benar tentang adanya aliran kepercayaan dan agama yang berkembang di masyarakat khusunya masyarakat Lampung Tengah. Untuk itu perlu adanya peran ulama dalam mitigasi penyebaran aliran kepercayaan dan aliran agama yang menyimpang di Lampung Tengah. (<strong><em>Diskminfotik Lampung Tengah</em></strong>)</p>
THUMBNAIL BERITA
*
Format :
Gambar
dan Maksimal Ukuran File
2 Mb
THUMBNAIL BERITA
×
TAG
*
STATUS
*
Show
Hidden
Simpan