Profile
Log Out
Menu
Dashboard
Profil Daerah
Sejarah Singkat
Data Bupati
Gambaran Umum
Data Kependudukan
Data Pendidikan
Data Kesehatan
Data Ekonomi
Data Pertanian dan Perternakan
Data Ketenagakerjaan
Data Pekerjaan Umum
Data Sosial
Data Perhubungan
Data Pariwisata
Dalam Angka
Data Prestasi
Pemerintahan
Lambang Daerah
Visi Misi
Struktur Organisasi
Eksekutif
Legislatif
Produk Hukum
Badan dan Dinas
Kecamatan
Berita
Pengumuman
Dokumen
Hoax
Layanan
Aplikasi
Gallery
Foto
Video
Slider
Portal Layanan
Layanan OPD
Informasi Lainnya
Profil Gender & Anak
Web Setting
Setting
Data Berita
Dashboard
Data Berita
Edit
JUDUL
*
TANGGAL UPLOAD
*
<p style="text-align:justify">Asisten Administrasi Umum, Drs.Eko Dian Susanto. M.I.P Mewakili Pjs.Bupati Lampung Tengah, Robby Irawan. S.E. M.S.i. Membuka rapat penilaian penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD. rabu, 2/10/2024 di Aula BPKAD Kabupaten lampung Tengah. Badan layanan Umum Daerah (BLUD) adalah unit kerja pada satuan kerja Perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan Dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. </p> <p style="text-align:justify">Dalam melaksanakan kegiatannya UPTD laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Lampung Tengah harus memiliki pola tata kelola yang nantinya menjadi peraturan internal organisasi dalam melaksanakan pelayanan laboratorium kepada masyarakat. Pola tata kelola governance adalah rangkaian proses kebiasaan-kebijakan aturan dan institusi yang mempengaruhi pengarahan pengelolaan serta pengontrolan suatu organisasi tata kelola juga mencakup hubungan antar pemangku kepentingan (stake holders) yang terlibat dengan tujuan organisasi. Pemangku kepentingan pada BLUD UPTD laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Lampung Tengah termasuk pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan kepala dinas lingkungan hidup. </p> <p style="text-align:justify"><img alt="" src="../../upload/img_berita/1567771400.jpeg" style="height:32%; width:32%" /> <img alt="" src="../../upload/img_berita/822401905.jpeg" style="height:24%; width:24%" /> <img alt="" src="../../upload/img_berita/181113199.jpeg" style="height:36%; width:36%" /></p> <p style="text-align:justify">Perumusan pola tata kelola BLUD ini memperhatikan prinsip-prinsip dalam implementasinya yaitu: <br /> a. Transparansi <br /> b. akuntabilitas <br /> c. Responsibilitas <br /> d. independensi <br /> <br /> Pola tata kelola ini mengacu pada tugas dan fungsi UPTD laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Lampung Tengah sesuai peraturan daerah Kabupaten Lampung Tengah nomor 10 tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Lampung Tengah yaitu: </p> <p style="text-align:justify"><strong>Tugas pokok BLUD</strong><br /> Melaksanakan operasional laboratorium dari pengambilan contoh uji hingga keluarnya data hasil analisa serta melakukan koordinasi dan kooperatif dengan unit-unit kerja lain di lingkungan Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Lampung Tengah maupun pihak-pihak lain membutuhkan jasa pelayanan laboratorium. </p> <p style="text-align:justify"><strong>MAKSUD DAN TUJUAN</strong><br /> Perumusan pola tata kelola ini dimaksudkan untuk menjadi peraturan internal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi sebagai unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan- BLUD (PPK BLUD), meningkatkan kinerja dan pelayanan bagi UPTD laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Lampung Tengah serta menjalankan praktik-praktik bisnis yang sehat.</p> <p style="text-align:justify">Pola tata kelola BLUD UPTD laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Lampung Tengah ini bertujuan untuk: </p> <ul> <li style="text-align:justify">Mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab setiap pengelola BLUD.</li> <li style="text-align:justify">Meningkatkan pelaksanaan pelayaran secara laboratorium di bidang pengujian kualitas lingkungan bagi UPTD laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Lampung Tengah. </li> <li style="text-align:justify">Meningkatkan kinerja SDM pengelola BLUD UPTD laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Lampung Tengah dalam pelaksanaan tugas dan pengembangan organisasi.</li> </ul> <p style="text-align:justify">Sementara itu Kadis LH Lampung Tengah,Rony Winoto SH.M.M. berharapan dengan ditingkatkan pelayanan UPT laboratorium menjadi Badan layanan Umum Daerah ( BLUD) ini tentu akan mengoptimalkan dari sektor penerimaan yang memperkuat PAD kita karena di situ ada potensi yang sangat baik sehingga ketika ini sudah kita lalui proses ini sebentar lagi akan terbit keputusan Bupati mengenai badan layanan umum daerah ( BLUD) untuk ini akan bisa beroperasi dengan baik buat kita karena sampai saat ini lingkungan Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Lampung Tengah adalah yang terbaik Lampung sesuai jargonnya Pak Bupati bahwa Lampung Tengah harus yang terbaik di Provinsi Lampung yang tentu perlunya dukungan dari beberapa sektor, salah satunya Bappeda, dan BPKAD karena di situ nanti yang akan menjadi penunjang dan yang kita butuhkan bagi peningkatan infrastruktur serta sarana dan prasarananya. (<em><strong>Diskminfotik Lampung Tengah</strong></em>)</p>
THUMBNAIL BERITA
*
Format :
Gambar
dan Maksimal Ukuran File
2 Mb
THUMBNAIL BERITA
×
TAG
*
STATUS
*
Show
Hidden
Simpan