Profile
Log Out
Menu
Dashboard
Profil Daerah
Sejarah Singkat
Data Bupati
Gambaran Umum
Data Kependudukan
Data Pendidikan
Data Kesehatan
Data Ekonomi
Data Pertanian dan Perternakan
Data Ketenagakerjaan
Data Pekerjaan Umum
Data Sosial
Data Perhubungan
Data Pariwisata
Dalam Angka
Data Prestasi
Pemerintahan
Lambang Daerah
Visi Misi
Struktur Organisasi
Eksekutif
Legislatif
Produk Hukum
Badan dan Dinas
Kecamatan
Berita
Pengumuman
Dokumen
Hoax
Layanan
Aplikasi
Gallery
Foto
Video
Slider
Portal Layanan
Layanan OPD
Informasi Lainnya
Profil Gender & Anak
Web Setting
Setting
Data Berita
Dashboard
Data Berita
Edit
JUDUL
*
TANGGAL UPLOAD
*
<p style="text-align:justify">Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Drs. Kusuma Riyadi, M.M. menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria dalam rangka Redistribusi Tanah di Aula Kantor Pertanahan Kab. Lampung Tengah, Selasa (27/08/2024). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala ATR BPN Lampung Tengah Albert Muntarie, S.T., M.H., Forkopimda, dan dinas terkait. Dalam sambutanya Sekdakab Lampung Tengah, mengungkapkan bahwa ruang lingkup Reforma Agraria diantaranya ialah penataan aset dan penataan akses yang diharapkan bermuara pada kemakmuran rakyat.</p> <p style="text-align:justify">Reforma Agraria didasari terbitnya Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023 yang menjadi suatu kebijakan ekonomi Nasional yang bertujuan untuk memperkuat tanah yang mana selama ini terdapat ketimpangan penguasaan tanah negara, tumpang tindihnya kebijakan distribusi lahan, serta timbulnya krisis sosial dan ekonomi. Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria ini dilaksanakan dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah. </p> <p style="text-align:justify"><img alt="" src="https://diskominfotik.lampungtengahkab.go.id/upload/berita/502261889.jpeg" style="height:32%; width:32%" /> <img alt="" src="https://diskominfotik.lampungtengahkab.go.id/upload/berita/275417005.jpeg" style="height:32%; width:32%" /> <img alt="" src="https://diskominfotik.lampungtengahkab.go.id/upload/berita/479867110.jpeg" style="height:32%; width:32%" /></p> <p style="text-align:justify">Untuk di Kabupaten Lampung Tengah sendiri terdapat 1.750 bidang tanah yang menjadi objek redistribusi diantaranya di Desa Ramadesa Kec. Seputih Agung 400 Bidang, Kampung Harapan Rejo Kec. Seputih Agung 266 Bidang, Kampung Restu Buana Kec. Rumbia 500 Bidang, Kampung Reno Basuki Kec. Rumbia 400 Bidang, Kampung Rekso Binangun Kec. Rumbia 184 Bidang. Ketimpangan penguasaan tanah serta memperbaiki struktur agraria yang ada. Melalui program ini, kita berharap dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang telah lama menempati dan menggarap tanah namun belum memiliki sertifikat kepemilikan. </p> <p style="text-align:justify">Semertara itu, Kepala ATR BPN Lampung Tengah Albert Muntarie menegaskan kembali bahwa tugas kita dalam Gugus Tugas Reforma Agraria ini bukanlah tugas yang mudah. Proses ini membutuhkan kehati-hatian, ketelitian, serta rasa keadilan yang tinggi. Kita harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dasar landreform. </p> <p style="text-align:justify">Saya juga ingin mengapresiasi kerja keras dari seluruh pihak yang telah terlibat dalam persiapan sidang ini. Dedikasi dan kerja sama yang baik antara instansi terkait merupakan kunci suksesnya pelaksanaan landreform di Kabupaten Lampung Tengah. Saya berharap, semangat ini terus kita jaga dan tingkatkan, demi kesejahteraan masyarakat di daerah kita tercinta. Dalam sidang ini, kita akan membahas dan mempertimbangkan berbagai usulan yang telah masuk. Saya harap kita semua dapat memberikan pandangan dan masukan yang konstruktif, sehingga keputusan yang diambil nanti benar-benar tepat dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. (<em><strong>Diskominfotik Lampung Tengah</strong></em>)</p>
THUMBNAIL BERITA
*
Format :
Gambar
dan Maksimal Ukuran File
2 Mb
THUMBNAIL BERITA
×
TAG
*
STATUS
*
Show
Hidden
Simpan