Profile
Log Out
Menu
Dashboard
Profil Daerah
Sejarah Singkat
Data Bupati
Gambaran Umum
Data Kependudukan
Data Pendidikan
Data Kesehatan
Data Ekonomi
Data Pertanian dan Perternakan
Data Ketenagakerjaan
Data Pekerjaan Umum
Data Sosial
Data Perhubungan
Data Pariwisata
Dalam Angka
Data Prestasi
Pemerintahan
Lambang Daerah
Visi Misi
Struktur Organisasi
Eksekutif
Legislatif
Produk Hukum
Badan dan Dinas
Kecamatan
Berita
Pengumuman
Dokumen
Hoax
Layanan
Aplikasi
Gallery
Foto
Video
Slider
Portal Layanan
Layanan OPD
Informasi Lainnya
Profil Gender & Anak
Web Setting
Setting
Data Berita
Dashboard
Data Berita
Edit
JUDUL
*
TANGGAL UPLOAD
*
<p style="text-align:justify">Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Drs. Kusuma Riyadi, M.M. mewakili Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad pimpin rapat terkait penyelesaian pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Senin, (26 /08/2024) di ruang rapat Sekdakab Lampung Tengah. Hadir dalam rapat tersebut Asisten Administrasi Umum Drs. Eko Dian Susanto, M.IP., Inspektur Adi Sriyono, S.Sos.M.M., Kasat Pol PP. Drs I GST. NY. Suryana, M.S.i. Kepala BKPSDM Bambang Setiawan, S.STP. M.S.i. serta dinas terkait.<br /> <br /> Dalam arahnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Drs. Kusuma Riyadi, M.M. menyampaikan, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga dalam penyelesaian kasus pelanggaran disiplin PNS harus sudah mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan kasus pelanggaran disiplin memang harus menjadi perhatian khusus, apalagi sudah ditetapkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, prosedur dan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin harus sudah mengacu kepada peraturan tersebut, dan jangan sampai dalam melakukan proses penjatuhan hukuman terdapat kesalahan administratif bahkan sampai menggunakan dasar hukum yang tidak berlaku lagi, betul-betul harus jeli dan teliti dalam hal permasalahan hukum”, Karena tindak pelanggaran disiplin PNS sangat komplek, penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran sisiplin PNS harus sesuai dengan jenis pelanggaranya.<br /> <br /> Maka apabila dalam menyelesaikan tindak pelangaran disiplin kurang menguasai peraturan yang berlaku, dari proses pemanggilan kemudian penjatuhan sanksi tingkat ringan dengan teguran lisan sampai dengan tingkat berat dengan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) sampai dengan menerbitkan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan kewenangan pejabat yang menghukum sering terjadi kekeliruan. Maka Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengan Drs. Kusuma Riyadi, M.M. meminta penilaian ini berjenjang. (<em><strong>Diskominfotik Lampung Tengah</strong></em>)</p> <p style="text-align:justify"><img alt="" src="../../upload/img_berita/1987778260.jpg" style="height:48%; width:48%" /> <img alt="" src="../../upload/img_berita/667637820.jpg" style="height:48%; width:48%" /></p>
THUMBNAIL BERITA
*
Format :
Gambar
dan Maksimal Ukuran File
2 Mb
THUMBNAIL BERITA
×
TAG
*
STATUS
*
Show
Hidden
Simpan