Profile
Log Out
Menu
Dashboard
Profil Daerah
Sejarah Singkat
Data Bupati
Gambaran Umum
Data Kependudukan
Data Pendidikan
Data Kesehatan
Data Ekonomi
Data Pertanian dan Perternakan
Data Ketenagakerjaan
Data Pekerjaan Umum
Data Sosial
Data Perhubungan
Data Pariwisata
Dalam Angka
Data Prestasi
Pemerintahan
Lambang Daerah
Visi Misi
Struktur Organisasi
Eksekutif
Legislatif
Produk Hukum
Badan dan Dinas
Kecamatan
Berita
Pengumuman
Dokumen
Hoax
Layanan
Aplikasi
Gallery
Foto
Video
Slider
Portal Layanan
Layanan OPD
Informasi Lainnya
Profil Gender & Anak
Web Setting
Setting
Data Berita
Dashboard
Data Berita
Edit
JUDUL
*
TANGGAL UPLOAD
*
<p style="text-align:justify">Pj. Sekdakab Lampung Tengah Drs. Kusuma Riyadi, M.M. mewakili Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, S.Sos., M.M. menyampaikan kesepakatan bersama rancanagan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 dan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lampung Tengah TA. 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Rabu 24/7/2024. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono dan dihadiri oleh Wakil Ketua I Yulius Heri Susanto dan Wakil Ketua III Muslim Ansori para anggota dewan serta Staf Ahli Bupati, Para Asisten, para Kepala OPD dan dinas terkait.</p> <p style="text-align:justify"><img alt="" src="https://diskominfotik.lampungtengahkab.go.id/upload/berita/1096069041.jpeg" style="height:33%; width:33%" /> <img alt="" src="https://diskominfotik.lampungtengahkab.go.id/upload/berita/640656950.jpeg" style="height:33%; width:33%" /> <img alt="" src="https://diskominfotik.lampungtengahkab.go.id/upload/berita/1642105437.jpeg" style="height:33%; width:33%" /></p> <p style="text-align:justify">Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Tengah menerangkan bahwa pada Sidang Paripurna tanggal 16 Juli Tahun 2024 yang lalu, Bupati Lampung Tengah telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diamanatkan bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA-PPAS yang selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai dasar Penyusunan RAPBD dari hasil pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. (<em><strong>Diskominfotik Lampung Tengah</strong></em>)</p>
THUMBNAIL BERITA
*
Format :
Gambar
dan Maksimal Ukuran File
2 Mb
THUMBNAIL BERITA
×
TAG
*
STATUS
*
Show
Hidden
Simpan