Profile
Log Out
Menu
Dashboard
Profil Daerah
Sejarah Singkat
Data Bupati
Gambaran Umum
Data Kependudukan
Data Pendidikan
Data Kesehatan
Data Ekonomi
Data Pertanian dan Perternakan
Data Ketenagakerjaan
Data Pekerjaan Umum
Data Sosial
Data Perhubungan
Data Pariwisata
Dalam Angka
Data Prestasi
Pemerintahan
Lambang Daerah
Visi Misi
Struktur Organisasi
Eksekutif
Legislatif
Produk Hukum
Badan dan Dinas
Kecamatan
Berita
Pengumuman
Dokumen
Hoax
Layanan
Aplikasi
Gallery
Foto
Video
Slider
Portal Layanan
Layanan OPD
Informasi Lainnya
Profil Gender & Anak
Web Setting
Setting
Data Berita
Dashboard
Data Berita
Edit
JUDUL
*
TANGGAL UPLOAD
*
<p style="text-align:justify">Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kusuma Riyadi menghadiri acara Konferensi Pers terkait penyelesaian sengketa lahan (HGU) PT Budi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha pada hari Senin 18 September 2023. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Lampung, Kapolres Lampung Tengah, Perwakilan Kodim 0411/KM, Perwakilan BPN Lampung Tengah, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Perwakilan PT BSA dan Tamu Undangan. </p> <p style="text-align:justify">Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat konfrensi pers di Anak Tuha menjelaskan, bahwa permasalahan PT BSA, dengan Masyarakat Tiga Kampung di Anak Tuha Kampung Negri Aji Tua, Bumi Aji dan Negara Aji Baru. Penerbitan pengelolaan lahan PT BSA Bumi Sentosa Abadi hal ini dimulai dari adanya permohonan surat dari PT BSA terkait bantuan pengamanan untuk pengelolaan lahan PT BSA itu diluncurkan ke Polres pada tanggal 14 Juli 2023 Kenapa PT BSA mengajukan permohonan pengamanan bantuan penertiban pengolahan PT BSA karena kondisi saat ini adalah ada masyarakat penggarap di lahan PT BSA yang mengharap sebagai lahan tanpa izin dari PT BSA.</p> <p style="text-align:justify"><img alt="" src="https://diskominfotik.lampungtengahkab.go.id/upload/berita/1410498365.jpeg" style="height:48%; width:48%" /> <img alt="" src="https://diskominfotik.lampungtengahkab.go.id/upload/berita/1806876843.jpeg" style="height:48%; width:48%" /></p> <p style="text-align:justify">Penggarapan itu sudah berlangsung dari Tahun 2014 sampai sekarang, sesuai dengan surat yang ada, bahwa PT BSA, pemilik sah bedasarkan Akta Jual Beli Saham Tanggal 9 Mei 1990 NO.71 dan mendapatkan pengesahan dari Menteri kehakiman 13 November 1991NO c2-6628.HT.0104 1991. dan sudah perpanjang HGU sesuai keputusan Kepala BPN 17 September 2004, Sertifikat HGU telah diperpanjang dengan NO. U 28/LT tahun 2004 selama 25 Tahun 2004-2029.</p> <p style="text-align:justify">Kapolres Lampung Tengah AKBP. Andik Purnomo Sigit menjelaskan latihan Simulasi untuk Pengamanan dari PT BSA, kita turunkan 1000 Personel Gabungan dari Polri, Brimob dan POL PP. Nantinya, latihan ini agar personel lebih berhati-hati dalam amankan Lahan BSA, kita tidak ada upaya pengusiran namun membantu pihak Perusahaan yang Akan mengosongkan lahan. Pos pengaduan kita siapkan di Kecamatan Anak Tuha dan kita masih menunggu bila ada masyarakat yang ingin melaporkan terkait lahan PT BSA, karena ada tali asih dari perusahaan pada masyarakat yang menanam di lahan PT BSA. </p> <p style="text-align:justify">Perwakilan perusahan Agus Susanto, bahwa tali asih sudah pernah kita berikan sebesar 3 juta Rupiah, pada tahun 2014 lalu. Adapun luas lahan PT BSA 955 Hektar, yang dikuasai oleh Perusahaan cuma 63 Hektar . Intinya kita mempersiapkan pembersihan lahan nantinya bila ada masyarkat yang merasa di Rugikan tinggal melapor dan kita akan cek dilapangan sesuai pemetaan kita dengan drone dan dikuatkan oleh kakam setempat. (<em><strong>Diskominfotik Lampnug Tengah</strong></em>)</p>
THUMBNAIL BERITA
*
Format :
Gambar
dan Maksimal Ukuran File
2 Mb
THUMBNAIL BERITA
×
TAG
*
STATUS
*
Show
Hidden
Simpan