Profile
Log Out
Menu
Dashboard
Profil Daerah
Sejarah Singkat
Data Bupati
Gambaran Umum
Data Kependudukan
Data Pendidikan
Data Kesehatan
Data Ekonomi
Data Pertanian dan Perternakan
Data Ketenagakerjaan
Data Pekerjaan Umum
Data Sosial
Data Perhubungan
Data Pariwisata
Dalam Angka
Data Prestasi
Pemerintahan
Lambang Daerah
Visi Misi
Struktur Organisasi
Eksekutif
Legislatif
Produk Hukum
Badan dan Dinas
Kecamatan
Berita
Pengumuman
Dokumen
Hoax
Layanan
Aplikasi
Gallery
Foto
Video
Slider
Portal Layanan
Layanan OPD
Informasi Lainnya
Profil Gender & Anak
Web Setting
Setting
Data Berita
Dashboard
Data Berita
Edit
JUDUL
*
TANGGAL UPLOAD
*
<p style="text-align:justify">Gunung Sugih, 13 Sebtember 2022 Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bersama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero melakukan konsultasi publik pengadaan tanah pembangunan transmisi SUTET 275 KV Gumawang - Lampung 1 di Provinsi Lampung. Kegiatan konsultasi publik dilakukan di Aula Siger Mas LT IV kantor Bupati Lampung Tengah. Hadir dalam acara Bupati Lampung Tengah yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Adi Sriyono, Para Forkopimda dan Para OPD terkait.</p> <p style="text-align:justify">Tahapan konsultasi publik merupakan rangkaian tahapan dalam tahap persiapan pengadaan tanah. Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi atau pemberitahuan rencana pembangunan dan pendataan awal kepemilikan tanah serta kepenguasaan tanah yang dibantu pemerintah desa setempat. “Rangkaian tahap ketiga dalam tahap persiapan pengadaan tanah yaitu konsultasi publik. Kita mengklarifikasi kembali langsung kepada pihak yang berhak atas tanah, yang memiliki tanah atau yang menguasai tanah. Beliau berharap warga terdampak SUTET membawa data yang real, dan benar berdasarkan informasi dan konfirmasi. Harapannya, dengan konsultasi publik ini proses pengadaan tanah yang masih berlanjut akan lebih cepat dan akuntabel. “Sehingga masyarakat yang kena pembebasan (lahan) betul-betul mendukung. Tanah yang terkena pembebasan adalah tanah yang betul-betul dimiliki atau dikuasai oleh masyarakat tersebut,” lanjutnya. Adapun warga yang terdampak hendaknya menyiapkan bukti kepemilikan tanah atau bukti kepenguasaan tanah. Misalnya, tanah yang sudah ada sertifikat, hendaknya pemilik menyiapkan fotokopi. Kemudian KTP, KK dan pembayaran PBB. Yang mana, itu berguna sebagai bukti jika kepemilikan tanah diusahakan dengan baik oleh pemiliknya. </p> <p style="text-align:justify"><img alt="" src="https://diskominfotik.lampungtengahkab.go.id/upload/berita/1541862350.jpeg" style="height:48%; width:48%" /> <img alt="" src="https://diskominfotik.lampungtengahkab.go.id/upload/berita/2025704420.jpeg" style="height:48%; width:48%" /></p> <p style="text-align:justify">“Konsultasi publik ini tujuannya untuk bertatap muka secara langsung kepada pihak yang berhak atas tanah karena tanahnya akan dilewati pembangunan SUTET", dalam proses pengadaan tanah ini ada empat tahapan. Yaitu tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. “Saat ini adalah tahapan yang sangat mendukung dalam tahap pelaksanaan sehingga masyarakat yang menghadiri tahap persiapan ini mereka tahu persis apa yang harus dipersiapkan dalam tahapan selanjutnya nanti. Keberadaan SUTET akan menghasilkan listrik yang berguna untuk kepentingan masyarakat. “Dapat meningkatkan keandalan sistem kelistrikan, khususnya di Lampung tengah. Sumadi (50) warga Kecamatan Terbanggi Besar yang hadir dalam konsultasi publik di Aula Siger Mas Lt IV Kantor Bupati, berharap pembangunan SUTET bisa berjalan lancar. Adapun tanahnya nanti dimungkinkan akan terkena pembangunan SUTET. Namun besaran luasan tanahnya yang terkena, dirinya masih belum tahu pasti. (<em><strong>Diskominfotik Lampung Tengah</strong></em>)</p>
THUMBNAIL BERITA
*
Format :
Gambar
dan Maksimal Ukuran File
2 Mb
THUMBNAIL BERITA
×
TAG
*
STATUS
*
Show
Hidden
Simpan