Profile
Log Out
Menu
Dashboard
Profil Daerah
Sejarah Singkat
Data Bupati
Gambaran Umum
Data Kependudukan
Data Pendidikan
Data Kesehatan
Data Ekonomi
Data Pertanian dan Perternakan
Data Ketenagakerjaan
Data Pekerjaan Umum
Data Sosial
Data Perhubungan
Data Pariwisata
Dalam Angka
Data Prestasi
Pemerintahan
Lambang Daerah
Visi Misi
Struktur Organisasi
Eksekutif
Legislatif
Produk Hukum
Badan dan Dinas
Kecamatan
Berita
Pengumuman
Dokumen
Hoax
Layanan
Aplikasi
Gallery
Foto
Video
Slider
Portal Layanan
Layanan OPD
Informasi Lainnya
Profil Gender & Anak
Web Setting
Setting
Data Berita
Dashboard
Data Berita
Edit
JUDUL
*
TANGGAL UPLOAD
*
<p style="text-align:justify"><strong>Gunung Sugih - </strong>Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Keluarkan Surat Edaran Bersama Forkopimda terkait Kegiatan masayarakat di masa pandemi Covid -19, acara diadakan di Sesat Agung Nuwo Balak dan dihadiri oleh Wakil Bupati, Forkopimda dan Forkopimcam. Guna percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, Pemerintahan Daerah keluarkan Aturan untuk Kegiatan Upacara Adat/Budaya, Resepsi Pernikahan dan Hajatan. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Tengah, Makmuri menjelaskan hari ini kita Kumpulkan seluruh Camat, Kepala UPT, OPD Kapolsek dan Danramil untuk membahas terkait Aturan Bersama Pandemi Covid -19, bersama Bupati, Kapolres dan Dandim di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, ujarnya (19/8).</p> <p style="text-align:justify">Adapun mulai diperlakukan larangan dalam kegiatan tersebut Makmuri menjelaskan tanggal (23/8/2021) sampai tanggal (5/9/2021) dilarang melakukan Kegiatan, dari tanggal (6/9/2021) sampai tanggal (10/9/2021) di perbolehkan melakukan kegiatan. Tanggal (11-26/9/2021) dilarang melakukan kegiatan, kemudian tanggal (27/09/2021 - 01/10/2021) diperbolehkan melakukan Kegiatan. Kemudian pada tanggal (02-17/10/2021) tidak diperbolehkan melakukan kegiatan, dari tanggal (18-22/10/2021) diperbolehkan melakukan kegiatan, berlanjut pada tanggal (23 Oktober - 07 November 2021) tidak diperbolehkan melakukan kegiatan, dari tanggal (08-12 /12/2021) diperbolehkan melakukan kegiatan dari tanggal (13-30/12/2021) tidak diperbolehkan melakukan kegiatan.</p> <p style="text-align:justify"><img alt="" src="../../upload/img_berita/424267438.jpg" style="height:48%; width:48%" /> <img alt="" src="../../upload/img_berita/214265753.jpg" style="height:48%; width:48%" /></p> <p style="text-align:justify">Sementara itu Bupati Lampung Tengah mengatakan pembatasan tersebut nantinya akan melihat situasi kedepan. Untuk saat ini acara kegiatan masayarakat bisa diselenggarakan tentunya dengan aturan yang sudah dibuat bersama oleh forkopimda Lampung Tengah. Bupati juga berharap kepada seluruh satgas untuk bisa mengawasi masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan, sehingga harapannya tidak terjadi klaster baru. <strong><em>(Diskominfo Kabupaten Lampung Tengah)</em></strong></p>
THUMBNAIL BERITA
*
Format :
Gambar
dan Maksimal Ukuran File
2 Mb
THUMBNAIL BERITA
×
TAG
*
STATUS
*
Show
Hidden
Simpan