Profile
Log Out
Menu
Dashboard
Profil Daerah
Sejarah Singkat
Data Bupati
Gambaran Umum
Data Kependudukan
Data Pendidikan
Data Kesehatan
Data Ekonomi
Data Pertanian dan Perternakan
Data Ketenagakerjaan
Data Pekerjaan Umum
Data Sosial
Data Perhubungan
Data Pariwisata
Dalam Angka
Data Prestasi
Pemerintahan
Lambang Daerah
Visi Misi
Struktur Organisasi
Eksekutif
Legislatif
Produk Hukum
Badan dan Dinas
Kecamatan
Berita
Pengumuman
Dokumen
Hoax
Layanan
Aplikasi
Gallery
Foto
Video
Slider
Portal Layanan
Layanan OPD
Informasi Lainnya
Profil Gender & Anak
Web Setting
Setting
Data Berita
Dashboard
Data Berita
Edit
JUDUL
*
TANGGAL UPLOAD
*
<p style="text-align:justify"><strong>Lampung Tengah - </strong>Beragam upaya terus gencar dilakukan oleh Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad demi menekan angka penyebaran Covid-19. Meski surat edaran mengenai pengetatat kegiatan masyarakat telah dibuat namun langkah sosialisasi tentang isi dari surat edaran tersebut perlu dilakukan seperti pada Selasa 6 Juli 2021, Bupati Musa Ahmad mensosialisasikan kebijakan mengenai pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di beberapa Kecamatan yaitu Kecamatan Bekri, Bangun Rejo, Bumi Ratu Nuban dan Kecamatan Trimurjo. </p> <p style="text-align:justify">Salah satu isi dari surat edaran tersebut adalah meminta kepada seluruh lapisan masyarakat aparatur kampung untuk bersama-sama bekerja dan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah Bupati mengatakan bahwa kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang belakangan ini semakin menghawatirkan banyak warga yang sudah terpapar dan juga tidak sedikit korban jiwa maka dari itu tugas dan kewajiban kita semua adalah untuk bersama-sama disiplin terhadap protokol kesehatan dan saling mengingatkan antara satu dengan yang lainnya. </p> <p style="text-align:justify"> <img alt="" src="../../upload/img_berita/849934682.jpg" style="height:48%; width:48%" /> <img alt="" src="../../upload/img_berita/528189393.jpg" style="height:48%; width:48%" /></p> <p style="text-align:justify">Kegiatan pemotongan hewan kurban pada hari raya Idul Adha nanti hanya berlangsung 3 hari yaitu pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah dan hanya boleh disaksikan oleh petugas dan orang yang berkurban untuk mengurangi penumpukan warga yang berkerumun. Bagi yang melanggar juga akan dikenakan sanksi baik fisik maupun denda. Semua lapisan masyarakat diharapkan semakin disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.<strong><em> (Diskominfo Kabupaten Lampung Tengah)</em></strong></p>
THUMBNAIL BERITA
*
Format :
Gambar
dan Maksimal Ukuran File
2 Mb
THUMBNAIL BERITA
×
TAG
*
STATUS
*
Show
Hidden
Simpan