Profile
Log Out
Menu
Dashboard
Profil Daerah
Sejarah Singkat
Data Bupati
Gambaran Umum
Data Kependudukan
Data Pendidikan
Data Kesehatan
Data Ekonomi
Data Pertanian dan Perternakan
Data Ketenagakerjaan
Data Pekerjaan Umum
Data Sosial
Data Perhubungan
Data Pariwisata
Dalam Angka
Data Prestasi
Pemerintahan
Lambang Daerah
Visi Misi
Struktur Organisasi
Eksekutif
Legislatif
Produk Hukum
Badan dan Dinas
Kecamatan
Berita
Pengumuman
Dokumen
Hoax
Layanan
Aplikasi
Gallery
Foto
Video
Slider
Portal Layanan
Layanan OPD
Informasi Lainnya
Profil Gender & Anak
Web Setting
Setting
Data Berita
Dashboard
Data Berita
Edit
JUDUL
*
TANGGAL UPLOAD
*
<p style="text-align:justify"><strong>Lampung Tengah - </strong>Menindaklanjuti situasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah yang semakin mengkhawatirkan maka Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lampung Tengah telah sepakat membuat beberapa peraturan terkait kegiatan masyarakat utamanya yang melibatkan pengumpulan masa yang akan menjadi risiko penyebaran Covid-19. Salah satu isi dari surat edaran tersebut adalah meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Aparatur Kampung untuk bersama-sama bekerja dan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah. </p> <p style="text-align:justify">Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mensosialisasikan surat edaran tersebut di Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, Senin 5 Juli 2021 di Kantor Kecamatan Kalirejo dan Kecamatan Sendang Agung. Bupati mengatakan bahwa kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang belakangan ini semakin mengkhawatirkan banyak warga yang sudah terpapar dan juga tidak sedikit korban jiwa maka dari itu tugas dan kewajiban kita semua adalah untuk bersama-sama disiplin terhadap protokol kesehatan dan saling mengingatkan antara satu dengan yang lainnya. </p> <p style="text-align:justify">Tindaklanjuti surat edaran bersama Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah sebagai bentuk peringatan pengetatan kegiatan masyarakat guna mencegah merebaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah bagi masyarakat yang akan melakukan hajatan masih bisa dilakukan sampai dengan tanggal 8 Juli 2021, dengan beberapa syarat dan diantaranya menerapkan protokol kesehatan, tidak menyediakan kursi bagi tamu undangan dan juga tidak menyediakan prasmanan namun diganti dengan nasi kotak dan waktu terakhir sampai dengan pukul 17.00 WIB.</p> <p style="text-align:justify">Namun mulai 9 Juli 2021 sampai 10 Agustus 2021 dilarang mengadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa termasuk hajatan pernikahan, sunatan dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pengumpulan masa.</p> <p style="text-align:justify"><img alt="" src="../../upload/img_berita/1574755222.jpg" style="height:48%; width:48%" /> <img alt="" src="../../upload/img_berita/213537831.jpg" style="height:48%; width:48%" /></p> <p style="text-align:justify">Kegiatan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha nanti hanya berlangsung 3 hari yaitu pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah dan hanya boleh disaksikan oleh petugas dan orang yang berkurban untuk mengurangi penumpukan warga yang berkerumun. Bagi yang melanggar juga akan dikenakan sanksi baik fisik maupun denda. "Mari kita patuhi ini semua, situasi bisa jadi semakin buruk apabila kita tidak mau disiplin terhadap protokol kesehatan," ujar Musa Ahmad.<strong><em> (Diskominfo Kabupaten Lampung Tengah)</em></strong></p>
THUMBNAIL BERITA
*
Format :
Gambar
dan Maksimal Ukuran File
2 Mb
THUMBNAIL BERITA
×
TAG
*
STATUS
*
Show
Hidden
Simpan