Profile
Log Out
Menu
Dashboard
Profil Daerah
Sejarah Singkat
Data Bupati
Gambaran Umum
Data Kependudukan
Data Pendidikan
Data Kesehatan
Data Ekonomi
Data Pertanian dan Perternakan
Data Ketenagakerjaan
Data Pekerjaan Umum
Data Sosial
Data Perhubungan
Data Pariwisata
Dalam Angka
Data Prestasi
Pemerintahan
Lambang Daerah
Visi Misi
Struktur Organisasi
Eksekutif
Legislatif
Produk Hukum
Badan dan Dinas
Kecamatan
Berita
Pengumuman
Dokumen
Hoax
Layanan
Aplikasi
Gallery
Foto
Video
Slider
Portal Layanan
Layanan OPD
Informasi Lainnya
Profil Gender & Anak
Web Setting
Setting
Data Berita
Dashboard
Data Berita
Edit
JUDUL
*
TANGGAL UPLOAD
*
<p style="text-align:justify"><strong>Gunung Sugih - </strong>Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad melakukan Pendataan Keluarga bersama petugas dari Dinas PP & KB Lampung Tengah, pada kesempatan tersebut dihadiri pula oleh Istri beserta anak-anak dari Bupati Lampung Tengah. Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung penyelenggaraan Program Kependudukan Keluarga Berencana Pembangunan Keluarga (KKBPK) yang membutuhkan data dan informasi keluarga yang dikelola dalam Sistem Informasi Keluarga.</p> <p style="text-align:justify">Bupati juga berpesan kepada seluruh OPD yang terkait dan seluruh Camat untuk berkoordinasi dengan desa di wilayahnya untuk dapat meneruskan informasi mengenai Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK21) kepada masyarakat Lampung Tengah. "Sampaikan informasi pendataan keluarga ini ke tetangga dan lingkungan masyarakat kita, akan ada petugas yang datang untuk mendata hal-hal yang menyangkut dengan keluarga, mudah-mudahan tugas pendataan keluarga ini berjalan lancar dan sukses” imbuhnya.</p> <p style="text-align:justify"><img alt="" src="../../upload/img_berita/308021656.jpg" style="height:48%; width:48%" /> <img alt="" src="../../upload/img_berita/1212002412.jpg" style="height:48%; width:48%" /></p> <p style="text-align:justify">Pendataan keluarga tahun 2021 merupakan hal yang berbeda dari sensus penduduk yang dilakukan oleh Biro Pusat Statistik berupa sensus penduduk yang dilaksanakan 10 tahun sekali sedangkan pendataan keluarga dilakukan per 5 tahun sekali. Kegiatan ini berbeda agar dapat mengetahui jumlah komposisi dan karakteristik penduduk. Selain itu mengetahui kondisi keluarga untuk perencanaan intervensi program keluarga dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014. <strong><em>(Diskominfo Kabupaten Lampung Tengah)</em></strong></p>
THUMBNAIL BERITA
*
Format :
Gambar
dan Maksimal Ukuran File
2 Mb
THUMBNAIL BERITA
×
TAG
*
STATUS
*
Show
Hidden
Simpan