Adanya kebutuhan Tenaga Teknis Lapangan atau Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk memperlancar proses penyaluran bantuan dan pembangunan dalam bidang Sanitasi yaitu Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) 1. Formasi : - 2 (Dua) Orang Tenaga Tehknis dan 2 (Dua) Orang Tenaga Pemberdayaan 2. Syarat pendidikan : Sarjana Teknik Sipil / Sarjana Teknik Arsitektur / Sarjana Teknik Lingkungan 3. Keahlian : a. Mampu mengoprasikan Komputer dan Microsoft Office b. Berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi bangunan c. Pernah memiliki pengalaman mendampingi kegiatan masyarakat d. Dapat membuat gambar kerja dan RAB (Tenaga Tehknis) 4. Mampu berkerjasama dalam tim serta memiliki integritas dan disiplin kerja. Dokumen Permohonan terdiri dari : 1. Surat Lamaran ditujukan kepada Bupati Lampung Tengah, Cq. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 2. Resume / Data Diri Pemohon Permohonan di alamatkan pada: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cq. Bidang Perumahan dan Permukiman Jl. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya, Lampung Tengah Adapun tahapan seleksi sebagi berikut : No Tahapan Waktu Tempat 1 Pengumunan 12-15 Februari 2019 Website Kabupaten Lampung Tengah 2 Penerimaan Permohonan 18-19 Februari 2019 Bidang Perumahan dan Permukiman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung tengah 3 Seleksi 21 Februari 2019 Bidang Perumahan dan Permukiman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung tengah 4 Pengumuman 25 Februari 2019 Website Kabupaten Lampung Tengah Dokumen selengkapnya dapat didownload [di sini]