Adanya kebutuhan Tenaga Teknis Lapangan atau Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk memperlancar proses penyaluran bantuan dan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) 1. Formasi : 5 (Lima) Orang 2. Syarat pendidikan : Sarjana Teknik Sipil / Sarjana Teknik Arsitektur 3. Keahlian : a. Mampu mengoprasikan Komputer dan Microsoft Office b. Berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi bangunan 4. Mampu berkerjasama dalam tim serta memiliki integritas dan disiplin kerja. Dokumen Permohonan terdiri dari : Cq. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Permohonan di alamatkan pada: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cq. Bidang Perumahan dan Permukiman Jl. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya, Lampung Tengah Adapun tahapan seleksi sebagi berikut : No Tahapan Waktu Tempat 1 Pengumunan 12-15 Februari 2019 Website Kabupaten Lampung Tengah 2 Penerimaan Permohonan 18-19 Februari 2019 Bidang Perumahan dan Permukiman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung tengah 3 Seleksi 21 Februari 2019 Bidang Perumahan dan Permukiman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung tengah 4 Pengumuman 25 Februari 2019 Website Kabupaten Lampung Tengah Dokumen selengkapnya dapat didownload [di sini]