PENETAPAN HASIL SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP I TAHUN 2019 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH



Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional PPPK Tahun 2019 Nomor : K26-30/P5902/IV/19.01 tanggal 01 April 2019 hal Penyampaian Hasil Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2019  
bersama ini kami umumkan hal-hal sebagai berikut: 

I. NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI dan PENENTUAN KELULUSAN PENGADAAN PPPK TAHAP 1 TAHUN2019 
a. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan PenyuluhPertanian, yaitu: 
Pasal 7
(1) Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial dan Seleksi Sosial Kultural paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai Seleksi Kompetensi Teknis paling rendah 42 (empat puluh dua). 
(2) Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15 (lima belas). 
Pasal 8
Nilai wawancara dipergunakan apabila Peserta memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2.
Pasal 9 
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memenuh isyarat:
(a) memperoleh nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan 
(b) kesesuaian dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan. 
b. Hasil Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi adalah hasil pengolahan data yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional melalui Badan Kepegawaian Negara yang secara lengkap dan detail sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini. 
c. Proses pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi dan Urutan Peringkat Nilai adalah kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). 
d. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan baik dalam Lampiran Pengumuman ini adalah: 

Kode Keterangan
P Lulus Nilai Ambang Batas minimal sesuai ketentuan Peraturan PANRB Nomor 4 Tahun 2019
TP Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas minimal sesuai ketentuan Peraturan PANRB Nomor 4 Tahun 2019
L Lulus seleksi PPPK karena masuk peringkat terbaik sesuai jumlah formasi. 
TL Tidak Lulus seleksi PPPK karena tidak masuk peringkat terbaik sesuai jumlah formasi. 
TMS Tidak Mememuhi Syarat. 


II. PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PPPK TAHAP I TAHUN2019 
Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 adalah peserta yang memiliki kode P/L sesuai surat Kepala BKN Nomor : K26-30/P5902/IV/19.01 tanggal 01 April 2019 hal Penyampaian Hasil Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2019, sebagaimana daftar terlampir dalam Pengumuman ini. 

III. PEMBERKASAN PENGUSULAN NIP PPPK TAHAP I TAHUN 2019 
1. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 melakukan registrasi dan menyampaikan kelengkapan berkas Usulan Pengangkatan PPPK kepada Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Lampung
Tengah, pada :
Tanggal    : 09 - 30 April 2019 ( pada Hari dan Jam Kerja) 
Waktu      : 08.30 WIB – 15.30 WIB
Pakaian   : Celana/Rok Dasar Warna Hitam BajuPutih
Tempat    : Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  Kabupaten Lampung Tengah Hadir secara langsung (tidak boleh diwakilkan) 

2. Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PPPK wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PPPK, ditujukan kepada Bupati Lampung Tengah disertai dengan:
a. Foto kopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan  kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan; 
b. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pas foto yang disediakan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau di laman lainnya yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PPPK sebagaimana format terlampir; 
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
d. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; 
e. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; 
f. Surat Pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang kepegawaian, berisi tentang: 
1) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
2) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah; 
3) tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
4) tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
5) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah, Surat Pernyataan sebagaimana terlampir; 
g. Foto copy SK Pengangkatan sebagai Tenaga Honorer dari awal sampai akhir yang dilegalisir oleh serendah-rendahnya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; 
h. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm berlatar belakang warna merah sebanyak 10 (sepuluh)  buah 
i. Persyaratan khusus tambahan 
Tenaga Pendidik / Guru :
a) Masih aktif mengajar sampai pada saat mendaftar, dibuktikan dengan Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan masih aktif memuat minimal NUPTK, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu; 
b) Menandatangani Surat Pernyataaan bersedia ditempatkan di Sekolah Negeri berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini. 

Tenaga Kesehatan : 
a) Masih aktif bertugas sampai pada saat mendaftar, dibuktikan dengan Surat Penugasan dari Kepala unit kerja; 
b) Menandatangani Surat Pernyataaan bersedia ditempatkan di Unit kerja berdasarkan peta kebutuhan tenaga kesehatan saat ini. 

Tenaga Pertanian:
a) Memiliki kualifikasi sertifikasi di bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian;
b) Untuk insenminator wajib memiliki sertifikat insenminator;
c) Bertugas di desa dengan basis unit kerja di Kecamatan atau di Kabupaten Lampung Tengah dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut, dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas.

2. Masing-masing berkas/dokumen administrasi persyaratan tersebut dimasukkan ke dalam Map dengan ketentuan:
a. Map warna HIJAU untuk Tenaga Pendidik/Guru
b. Map warna KUNING untuk Tenaga Kesehatan
c. Map warna MERAH untuk Tenaga Pertanian / Penyuluh Pertanian.
Tulislah pada Map Identitas Pelamar, Nomor Peserta, Nama, Formasi jabatan, Kualifikasi pendidikan dan Nomor Telepon yang dapat dihubungi.

 

Untuk Informasi Lengkap Silahkan download File di bawah.


Klik Disini Untuk Download File Pengumuman

  1. Pengumuman Hasil Seleksi PPPK
  2. Hasil Seleksi PPPK Tahap I Lampung Tengah