Penjelasan :
Beredar informasi terkait penawaran pengurusan kelonggaran pinjaman bagi yang memiliki pinjaman atau cicilan, namun belum mendapat kelonggaran dari leasing untuk mengajukan ke kantor OJK. Dalam informasi yang beredar juga disertakan nomor handphone orang yang disebut dapat membantu pengurusan kelonggaran pinjaman. Faktanya melalui akun Twitter resminya, OJK minta masyarakat waspada terhadap modus penipuan yang menawarkan pengurusan kelonggaran pinjaman dengan mengatasnamakan OJK atau pihak lain. OJK menjelaskan bahwa pengajuan kelonggaran pinjaman diajukan langsung ke Bank atau Perusahaan Pembiayaan/Leasing tempat meminjam. Dalam pengumumannya OJK menerangkan bagi yang memiliki pinjaman untuk menghubungi Bank atau Perusahaan Pembiayaan/Leasing tempat meminjam melalui telepon, email, WhatsApp atau sarana komunikasi digital resmi lain, tanpa perlu datang langsung ke kantornya. Beberapa pengumuman Bank atau perusahaan Pembiayaan/Leasing yang memberikan keringanan dapat dilihat melalui website atau media sosial resmi OJK.
Link Counter :
https://twitter.com/ojkindonesia/status/1255091076450287617?s=19