Penjelasan :
Beredar informasi melalui Broadcast Whatsapp yang mengabarkan tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bangkalan. Dalam pesan berantai itu menyebutkan, sesuai hasil rapat pada hari Senin, 27 April 2020 di Mako Polres Bangkalan, mulai tanggal 28 April 2020 akan diberlakukan PSBB di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan. Menanggapi hal tersebut, Humas Polres Bangkalan membantah informasi yang beredar itu. Melalui laman Instagramnya @polresbangkalan, pihak Polres Bangkalan menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan pemberlakuan PSBB mulai tanggal 28 April 2020 di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan adalah tidak benar atau hoaks.
Link Counter :