Penjelasan :
Beredar aplikasi dan akun media sosial yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan. Akun dan aplikasi tersebut menawarkan jasa berupa pengurusan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan proses yang cepat. Menanggapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melalui laman Twitter resminya @BPJSTKinfo menegaskan hal itu adalah tindak penipuan. Pengajuan klaim JHT dilakukan tanpa perantara/diurus sendiri dengan mengakses antrian online melalui antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan di media sosial ataupun di media lainnya.
Link Counter :