Penjelasan :
Beredar gambar di media sosial platform Instagram, dalam postingan tersebut membagikan edaran berisi poin-poin aturan terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non-PSBB untuk warga Denpasar. Faktanya, Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan menyatakan bahwa poin-poin aturan yang beredar di media sosial itu tidak benar alias hoaks. Jansen menambahkan bahwa Polresta Denpasar tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut.
Link Counter :