Penjelasan :
Beredar sebuah postingan di media sosial dengan narasi yang menyatakan bahwa yang seharusnya dibebaskan adalah Narapidana pencuri ayam, bukan terpidana kasus korupsi uang Negara 2,3 triliun yang dibebaskan dari penjara karena Covid-19. Faktanya, klaim pada postingan tersebut tidak benar, sebab tidak ditemukan bahwa Narapidana koruptor akan dibebaskan karena pandemi Covid-19. Dikutip dari Detik.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana membebaskan Narapidana tindak pidana umum (tipidum) untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas. Sedangkan untuk Narapidana kasus korupsi, Jokowi tidak pernah membicarakannya dalam rapat.
Link Counter :