[DISINFORMASI] Instruksi Pemprov Riau Tidak Memakai Masker Denda Rp100.000 s.d Rp150.000



Penjelasan :

Beredar sebuah pesan berantai di media sosial WhatsApp berisi informasi instruksi Pemprov Riau berdasarkan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Riau  bahwa akan ada penilangan bagi yang tidak menggunakan masker mulai 27 Juli 2020 dan akan didenda sebesar Rp100.000 s.d Rp150.000 serta akan diproses melalui aplikasi PIKOBAR.

Faktanya, Sekretaris Percepatan Penanganan Gugus Tugas Covid-19 Riau, Syahrial Abdi mengatakan, pesan berantai tersebut berasal dari Jawa Barat, yang mana jelas diketahui bahwa PIKOBAR merupakan singkatan dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat. Adapun Pemko Pekanbaru memang sudah ada Perwako tetapi belum ada penegasan sanksi untuk memberikan kesadaran masyarakat agar memakai masker, jaga jarak aman dan menjalankan protokol kesehatan.


Link Counter :

https://riau.haluan.co/2020/07/18/pesan-berantai-sanksi-denda-tak-pakai-masker-beredar-syahrial-itu-milik-jabar-riau-belum-ada/

https://fixpekanbaru.pikiran-rakyat.com/pekanbaru/pr-41602208/pesan-berantai-denda-rp150-ribu-tak-pakai-masker-di-riau-hoax